TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan ada masa jeda selama 3 tahun sebelum undang-undang tersebut resmi berlaku.
Dia menjelaskan, masa jeda ini akan digunakan pemerintah dan DPR untuk mensosialisasikan pasal-pasal KUHP. Adapun sasarannya, kata dia, adalah aparat penegak hukum, masyarakat, hingga kampus.
“Dalam masa tiga tahun ini kita akan adakan sosialisasi ke penegak hukum, masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Menurut dia, waktu 3 tahun cukup panjang untuk menggelar sosialisasi maupun screening terhadap penegak hukum, jaksa, hakim, dan polisi. Ia juga bakal mensosialisasikan kepada advokat, pegiat HAM, hingga akademisi kampus.
“Kampus-kampus jangan salah ngajar, dosen-dosen jangan salah menjelaskan,” kata dia.
RKUHP disebut akan memunculkan banyak buku yang menjelaskan substansinya
Yasonna Laoly mengatakan sahnya RKUHP bakal memunculkan banyak buku yang diterbitkan profesor untuk menjelaskan substansinya. Politikus PDIP itu menilai buku ini akan membantu memberikan pencerahan ihwal pasal-pasal dalam KUHP.
“Dari kitab ini akan dilahirkan banyak buku, tentang pertanggungjawabab pidana, tentang kriminal, tentang hukuman, dan lain-lain. Dan ini kan membantu kampus, penegak hukum, untuk menjelaskan,” ujarnya.
Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, undang-undang tersebut terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. Sebelum disahkan, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukannya yang merupakan limpahan dari DPR periode sebelumnya. Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.
“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.
Komisi III klaim pembahasan RKUHP digelar secara terbuka
Bambang Wuryanto mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Politikus yang juga berasal dari PDIP itu menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.
Menurut dia, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
“Kami berpandangan sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptkan masyarakat yang adil dan makmur, serta sesuai dengan prinsip dan kesamaan HAM,” kata dia.
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR pada Senin, 5 Desember 2022, kemarin. Mereka menilai RKUHP masih mengandung sejumlah pasal karet yang berpotensi merugikan masyarakat. Hari ini, mereka kembali menggelar aksi di DPR dengan tema “Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat”.