Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui 2 Fungsi Paspampres, Bukan Sekadar Pengamanan Presiden dan Wapres

image-gnews
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan anggota TNI saat melakukan simulasi pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019. Simulasi pengamanan tersebut dilakukan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan anggota TNI saat melakukan simulasi pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019. Simulasi pengamanan tersebut dilakukan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan pengamanan presiden (Paspampres) merupakan sebuah pasukan khusus yang bertugas untuk pengamanan Presiden dan Wapres, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Selain itu, Paspampres juga mengamankan keluarga Presiden dan Wakil Presiden, keluarga mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, serta mengamankan tamu negara setingkat Kepala Pemerintahan/Kepala Negara.

Fungsi Paspampres

Melansir laman Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI, disebutkan bahwa paspamres memilikki dua fungsi, yaitu fungsi utama dan fungsi organik militer.

Fungsi Utama

1. Pengamanan pribadi bagi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan. Menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari ancaman bahaya langsung jarak dekat.

2.  Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiel, dan fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

3. Pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah. Melindungi dan menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

4. Pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan. Mengamankan VVIP  dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

5. Pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, secara visual, laboratoris. Cara lain guna melindungi jiwa atau raga VVIP dari bahaya yang bisa timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik saat upacara-upacara kenegaraan.

Baca: Gaji dan Tunjangan Paspampres dari Pangkat Tamtama sampai Perwira Tinggi

Fungsi Organiik Militer

Fungsi organik militer merupakan fungsi yang melekat pada paspampres yang meliputi intelijen, operasi dan latihan, personel, serta logistik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Intelijen

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen. Bidang penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiel, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

2. Operasi dan latihan

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi. Pemeliharaan dan peningkatan mutu keterampilan profesional, perorangan maupun satuan.

3. Personel

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

4. Logistik

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan materiel fasilitas jasa. Adapun itu perbekalan angkutan, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan, pemeliharaan personel dan peralatan.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Mengenali Fungsi Paspampres atau pasukan Pengamanan Presiden

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sediakan Kapal Perang untuk Mudik Tujuan Semarang dan Surabaya

1 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
TNI Sediakan Kapal Perang untuk Mudik Tujuan Semarang dan Surabaya

TNI menyediakan kapal laut jenis landing platform dock (LPD) yang bisa menampung 500 pemudik termasuk sepeda motor.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

2 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

Juru Bicara TPNBP-OBM, Sebby Sambom, membantah soal dugaan korban atau warga yang disiksa prajurit TNI merupakan anggotanya.


TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

2 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

Pemerintah Selandia Baru mengakui kedaulatan Indonesia di Papua. Mereka meminta KKB pimpinan Egianus Kogoya segera melepaskan Philip.


Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

2 hari lalu

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan warga Papua.


Macron Sebut Intelijen Prancis Konfirmasi ISIS di Balik Serangan Konser Rusia

2 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Macron Sebut Intelijen Prancis Konfirmasi ISIS di Balik Serangan Konser Rusia

Prancis bergabung dengan AS dengan mengatakan bahwa intelijennya mengindikasikan bahwa ISIS bertanggung jawab atas serangan di konser Rusia


Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Kapuspen TNI menyebut kekerasan atau penganiayaan di Papua hanya dilakukan oleh beberapa anggota saja.


Ini Tugas dan Wewenang Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru

3 hari lalu

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo. Instagram
Ini Tugas dan Wewenang Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo ditunjuk sebagai Kabais YNI yang baru. Apa tugas dan wewenangnya?


Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

TNI memastikan anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.


42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

TNI telah memeriksa 42 anggota terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua.