Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji dan Tunjangan Paspampres dari Pangkat Tamtama sampai Perwira Tinggi

Paspampres melakukan prosesi serah terima pergantian pasukan jaga Istana di depan Istana Negara, Jakarta, 17 Juli 2016. Prosesi pergantian jaga Istana Negara merupakan kegiatan rutin yang dilangsungkan pada minggu ke-2 tiap bulannya dan akan dijadikan objek atraksi wisata baru bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Reno Esni
Paspampres melakukan prosesi serah terima pergantian pasukan jaga Istana di depan Istana Negara, Jakarta, 17 Juli 2016. Prosesi pergantian jaga Istana Negara merupakan kegiatan rutin yang dilangsungkan pada minggu ke-2 tiap bulannya dan akan dijadikan objek atraksi wisata baru bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Reno Esni
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres merupakan pasukan yang memiliki tugas untuk melakukan pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, serta pengamanan terhadap tamu negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 menyebutkan bahwa tugas utama dari Paspampres adalah melakukan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat dan menjaga keselamatan preisden, wakil presiden, beserta keluarga. Lalu, berapa gaji dan tunjangan Paspampres?

Baca: Jokowi Minta Paspampres Tak Berlebihan ke Perempuan Penerobos Barikade

Gaji Paspampres

Anggota yang bertugas di Paspampres secara umum dipilih dari anggota TNI dan karenanya gaji anggota Paspamres sesuai dengan aturan gaji yang berlaku dalam lingkungan TNI. Berikut ini rincian gaji Paspampres yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

Tamtama
1.    Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
2.    Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
3.    Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
4.    Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
5.    Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
6.    Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Bintara
1.    Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
2.    Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
3.    Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
4.    Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
5.    Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
6.    Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Perwira Pertama
1.    Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
2.    Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
3.    Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perwira Menengah
1.    Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
2.    Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
3.    Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi
1.    Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
2.    Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
3.    Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
4.    Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Tunjangan Paspampres
Selain mendapatkan gaji, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan kinerja. Aturan mengenai besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.

1. KASAD, KSAU, KSAL: Rp37.810.500.
2. Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
8. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
9. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
10. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
11. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
12. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
13. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
14. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
15. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
16. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
17. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
18. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KRI Bung Karno-369 Produk Dalam Negeri, KSAL: TKDN 80 Persen, Mesin Masih Impor

5 hari lalu

Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri (barisan depan lima kiri), Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (empat kiri), Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali (empat kanan), Ketua DPR RI Puan Maharani (lima kanan) bersama pejabat Mabes TNI, Mabes TNI AL, dan keluarga Presiden Ke-1 RI Soekarno, berfoto bersama KRI Bung Karno-369 saat upacara peresmian KRI Bung Karno-369 di Dermaga Kolinlamil TNI AL, Jakarta, Kamis 1 Juni 2023. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
KRI Bung Karno-369 Produk Dalam Negeri, KSAL: TKDN 80 Persen, Mesin Masih Impor

Ali menjelaskan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang digunakan dalam KRI Bung Karno-369 itu sebesar 80 persen.


KRI Bung Karno-369, KSAL: Kapal Perang Pertama Buatan Dalam Negeri

6 hari lalu

TNI Angkatan Laut meresmikan KRI Bung Karno-369 bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023.
KRI Bung Karno-369, KSAL: Kapal Perang Pertama Buatan Dalam Negeri

KSAL Laksamana Muhammad Ali mengatakan, KRI Bung Karno-369 merupakan kapal produksi anak bangsa pertama yang dipakai TNI AL untuk armada kapal perang.


Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar? Cek Estimasinya

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan selfie bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat panen raya di Kebumen, Jawa Tengah. Sumber Biro Pers Istana Kepresidenan
Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar? Cek Estimasinya

Kira-kira berapa gaji ke-13 Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo?


Inspektorat DKI Sebut ASN Dinkes Ngabila Salama Akui Tak Laporkan Semua Aset di LHKPN

9 hari lalu

Inspektur DKI Jakarta sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat ditemui di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/ Mutia Yuantisya
Inspektorat DKI Sebut ASN Dinkes Ngabila Salama Akui Tak Laporkan Semua Aset di LHKPN

Dalam LHKPN-nya, ASN Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama yang viral karena pamer gaji Rp 34 juta itu tercatat memiliki harta senilai Rp73 juta.


Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

10 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

Pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan pada 5 Juni, sepanjang dokumen pengajuan benar dan lengkap.


Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

Ekonom menilai dalih kenaikan gaji PNS demi melindungi Indonesia dari kenaikan inflasi, tidak tepat.


Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang: Dulu Sebelum Ada Tunjangan, Cukup

14 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang: Dulu Sebelum Ada Tunjangan, Cukup

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengkritik Aparatur Sipil Negara atau ASN yang selalu merasa pendapatannya kurang.


Menpan RB: Pendapatan ASN di Atas Rata-rata tapi Kadang Kurang, karena Apa?

14 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menpan RB: Pendapatan ASN di Atas Rata-rata tapi Kadang Kurang, karena Apa?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas pendapatan ASN di atas rata-rata pendapatan nasional per kapita.


Rencana Kenaikan Tukin PNS Disebut Berhubungan dengan Politik, Begini Kata Menpan RB

15 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Rencana Kenaikan Tukin PNS Disebut Berhubungan dengan Politik, Begini Kata Menpan RB

Rencana kenaikan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil atau tukin PNS disebut ada hubungannya dengan politik karena menjelang Pemilu 2024.


Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS

15 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas membantah pernah membahas kenaikan gaji PNS.