Kedatangan korban Tragedi 12 Mei Trisakti itu adalah untuk pertama kalinya di Gedung DPR guna dengar pendapat dengan Panitia Khusus setelah kasus tersebut terkatung katung tidak jelas penyelesaiannya. Kedatangan mereka didampingi oleh Ketua Tim Trisakti untuk penuntasan tragedi 12 Mei 1998, Adi Andojo dan ketua Tim Advokasi keluarga korban, Akbar Lubis. Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Panda nababan.
Menurtu Adi, sampai saat ini masih ada 28 orang saksi tragedi Trisakti yang siap memberikan kesaksian. Saksi tersebut saat ini sedang dibimbing oleh tim pendamping guna memiliki keberanian untuk bersaksi mengingat selama ini sering mendapat teror dan ancaman. Supaya berani karena pengalamannya diteror, kata Adi.
Dijelaskan oleh Adi, tim Trisakti sudah bekerja selama 14 bulan telah mengumpulkan cukup banyak keterangan. Termasuk diantaranya nama nama pejabat militer dan kepolisian yang dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Misalnya, Kolonel Polisi Arthur Damanik, yang saat itu bertugas sebagai komandan sektor lapangan, adalah orang pertama yang akan dipanggil. Arthur, jika terbukti dapat diajukan ke Mahkamah Militer (Mahmil). Selain juga mantan Kapolda Metro Jaya saat itu Hamaminata, Pangdam Jaya saat itu, Mayjen Syafrie Syamsuddin, Kapolri saat itu Jendral (Purn) Dibyo Widodo dan Menhankam/Pangab saat itu Jendral (Purn) Wiranto.
Secara pidana akan sulit membuktikan keterlibatan mereka secara langsung.Yah, itu Cuma harapan kita, kata Akbar Lubis kepada TI. Dalam mekanisme Mahmil, menurut Adi Andojo, dua tingkat jabatan di atas seorang tersangka dapat dimintai pertanggung jawaban.
Menurut Panda, hasil kerja Pansus Trisakti, Semanggi I dan II bisa digunakan untuk mengajukan dakwaan ke Mahmil pada akhir Februari atau awal Maret mendatang. Berkas dakwaan yang disiapkan oditur militer akan mendapat masukan dari tim Trisakti. Sementara itu, keluarga korban berharap agar kerja Pansus tidak dipolitisir dan mereka hanya berharap akan menemukan kebenaran. Mereka tidak berniat menggugat militer danpolisi secara institusi, tetapi hanya pada oknum pelaku. (Pepe)