Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs, Polri Tetapkan Tersangka Hari Ini

image-gnews
Suasana rumah Ismail Bolong di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Minggu, 13 November 2022. Tempo/Linda Trianita
Suasana rumah Ismail Bolong di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Minggu, 13 November 2022. Tempo/Linda Trianita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri akan segera menentukan tersangka dalam perkara dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret eks anggota Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong. Tim penyidik akan melakukan gelar perkara pada hari ini. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jendral Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa keputusan penetapan tersangka itu akan diambil lewat gelar perkara yang dilaksanakan hari ini.

"Nanti kita gelar perkara, segera ini kita tetapkan tersangka langsung," kata Pipit saat dihubungi Kamis 1 Desember 2022. 

Saat ini, Pipit belum bisa mendetilkan mengenai kasus dugaan tambang ilegal itu. Pipit hanya mengungkapkan akan segera menyampaikan hasil gelar perkara itu bila telah selesai dilakukan.

"Tunggu dulu. Sabar ya," kata dia.

Telah naik dari penyelidikan ke penyidikan

Pipit menyatakan status perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Pipit belum mau menjelaskan secara rinci mengenai temuan apa yang membuat penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Ismail Bolong seret nama Kabareskrim Agus Andrianto

Kasus tambang batu bara ilegal ini menjadi perhatian publik setelah muncul video pengakuan Ismail Bolong yang viral di dunia maya pada awal November lalu. Dalam video itu, Ismail mengakui dirinya menyetor uang ke sejumlah petinggi Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah video itu viral, Ismail membantah sendiri pengakuannya. Dia menyatakan video itu dibuat saat dirinya tengah mabuk pada Februari 2022. Dia juga menyebut mendapatkan tekanan dari seorang perwira Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dokumen penyelidikan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo

Tak lama setelah itu, muncul dua dokumen laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Dalam laporannya tertanggal 7 April 2022 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo menyebutkan satu per satu para pelaku tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, ada belasan nama yang disebut terlibat. 

Sambo menuliskan para penambang batu bara ilegal itu memberikan "uang koordinasi" kepada para petinggi di Polda Kaltim sejak Juli 2020. Para pejabat di Polda Kaltim itu disebut sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton.

Ada juga aliran dana ke jajaran Bareskrim Polri. Sambo juga menuliskan nama Agus dan sejumlah perwira Polri lainnya yang menerima aliran dana. Laporan tersebut bahkan menyatakan bahwa Divisi Propam telah mengantongi bukti yang cukup atas adanya pembiaran aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur dan aliran dana itu. 

Tanggapan Kapolri, Agus, Hendra dan Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak tahu secara detail laporan Sambo itu. Dia mengaku hanya mendapatkan ringkasan laporannya. Listyo Sigit juga menyatakan telah memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Ismail. 

Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo mengakui kebenaran dokumen yang sempat dilihat Tempo tersebut. Agus membantah dirinya menerima dana itu. Dia bahkan balik menuding Hendra dan Sambo yang menerima dana dari Ismail Bolong. Agus menyatakan itu karena heran kenapa Sambo dan Hendra tak langsung menangkap Ismail..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

3 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

17 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

25 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum

26 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum

Ketua Lemtaki, Edy Susilo, menilai kasus korupsi timah Rp271 triliun didiga melibatkan penegak hukum dan pemegang regulasi.