Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs, Polri Tetapkan Tersangka Hari Ini

image-gnews
Suasana rumah Ismail Bolong di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Minggu, 13 November 2022. Tempo/Linda Trianita
Suasana rumah Ismail Bolong di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Minggu, 13 November 2022. Tempo/Linda Trianita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri akan segera menentukan tersangka dalam perkara dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret eks anggota Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong. Tim penyidik akan melakukan gelar perkara pada hari ini. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jendral Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa keputusan penetapan tersangka itu akan diambil lewat gelar perkara yang dilaksanakan hari ini.

"Nanti kita gelar perkara, segera ini kita tetapkan tersangka langsung," kata Pipit saat dihubungi Kamis 1 Desember 2022. 

Saat ini, Pipit belum bisa mendetilkan mengenai kasus dugaan tambang ilegal itu. Pipit hanya mengungkapkan akan segera menyampaikan hasil gelar perkara itu bila telah selesai dilakukan.

"Tunggu dulu. Sabar ya," kata dia.

Telah naik dari penyelidikan ke penyidikan

Pipit menyatakan status perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Pipit belum mau menjelaskan secara rinci mengenai temuan apa yang membuat penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Ismail Bolong seret nama Kabareskrim Agus Andrianto

Kasus tambang batu bara ilegal ini menjadi perhatian publik setelah muncul video pengakuan Ismail Bolong yang viral di dunia maya pada awal November lalu. Dalam video itu, Ismail mengakui dirinya menyetor uang ke sejumlah petinggi Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah video itu viral, Ismail membantah sendiri pengakuannya. Dia menyatakan video itu dibuat saat dirinya tengah mabuk pada Februari 2022. Dia juga menyebut mendapatkan tekanan dari seorang perwira Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dokumen penyelidikan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo

Tak lama setelah itu, muncul dua dokumen laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Dalam laporannya tertanggal 7 April 2022 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo menyebutkan satu per satu para pelaku tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, ada belasan nama yang disebut terlibat. 

Sambo menuliskan para penambang batu bara ilegal itu memberikan "uang koordinasi" kepada para petinggi di Polda Kaltim sejak Juli 2020. Para pejabat di Polda Kaltim itu disebut sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton.

Ada juga aliran dana ke jajaran Bareskrim Polri. Sambo juga menuliskan nama Agus dan sejumlah perwira Polri lainnya yang menerima aliran dana. Laporan tersebut bahkan menyatakan bahwa Divisi Propam telah mengantongi bukti yang cukup atas adanya pembiaran aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur dan aliran dana itu. 

Tanggapan Kapolri, Agus, Hendra dan Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak tahu secara detail laporan Sambo itu. Dia mengaku hanya mendapatkan ringkasan laporannya. Listyo Sigit juga menyatakan telah memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Ismail. 

Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo mengakui kebenaran dokumen yang sempat dilihat Tempo tersebut. Agus membantah dirinya menerima dana itu. Dia bahkan balik menuding Hendra dan Sambo yang menerima dana dari Ismail Bolong. Agus menyatakan itu karena heran kenapa Sambo dan Hendra tak langsung menangkap Ismail..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

1 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi di antaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI.  TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

Saksi kasus dugaan korupsi timah, Ichwan Azwardi Lubis, mengungkapkan penambangan ilegal di PT Timah marak terjadi pasca-reformasi.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

6 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

6 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.


KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

7 hari lalu

KPK mendampingi Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: FEBRIYAN/Tempo
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.


KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

7 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

KPK menggelar rapat koordinasi soal perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemprov NTB selama dua hari.


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

9 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


Pencarian Korban Longsor Tambang Ilegal di Kabupaten Solok Dibayangi Hujan Petir

14 hari lalu

Proses Evakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, Sumatra Barat pada Jumat 27 September 2024. Foto : Masyarakat
Pencarian Korban Longsor Tambang Ilegal di Kabupaten Solok Dibayangi Hujan Petir

Longsor terjadi setelah hujan deras melanda kawasan tambang ilegal.


Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

14 hari lalu

Tambang blok Merbuk dan Kenari yang terletak di Koba Kabupaten Bangka Tengah. Istimewa
Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

Ketua DPRD Bangka Belitung membeberkan alasan kesepakatan pengelolaan blok tambang Merbuk dan Kenari untuk dikelola oleh PT Timah (Persero) Tbk.


BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

20 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) didampingi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri (kanan) dan Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika saat konferensi pers di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Bali, Selasa, 23 Juli 2024. BNN bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia di tenda yang dibangun di area vila untuk pembuatan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) pertama di Indonesia yang diproduksi tersangka warga negara Filipina berinisial DAS dan diinisiasi oleh warga Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

BNN tidak menutupi informasi keterlibatan anggota sebagai komitmen bersih-bersih dari dalam.


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

21 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo