Mau Bikin Kartu Keluarga? Kenali Cara dan Syarat Membuat KK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Keluarga disingkat KK, merupakan dokumen wajib yang mesti dimiliki oleh setiap keluarga. KK adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas sebuah keluarga.

Dalam Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, seperti NIK, nama lengkap, alamat domisili dan lainnya. 

Syarat Administrasi dan Prosesnya

Selain itu, kartu keluarga berfungsi mempermudah urusan administrasi kependudukan yang membutuhkan data pribadi dan data keluarga secara lengkap. Lantas bagaimana syarat dan cara membuat KK? berikut penjelasannya seperti dikutip Bisnis dari sippn.menpan.go.id

Baca juga : KJP Plus Cair Buat 849.170 Siswa Jakarta: Ini Syarat Jadi Penerima

Sebelum membuat KK, berikut persyaratan yang mesti dilengkapi:
-Pengisian formulir F. I-01.
-Dokumen pendukung seperti fotokopi Akta, Ijazah, Buku Nikah dan lainnya.
-Membawa KK lama apabila untuk perbaikan KK baru.
-Membawa surat pindah keterangan WNI dari Disdukcapil asal (apabila mutasi dari kabupaten/kota lain).
-Surat keterangan kehilangan (apabila KK hilang). 

Setelah melengkapi syarat diatas, maka Anda tinggal mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk pembuatan KK, dengan prosedur berikut ini:

-Pemohon mengambil nomor antrian di kantor Dukcapil.
-Setelah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas.
-Bila berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas maka permintaan langsung diproses.
-Lalu, petugas akan menginput data oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan KK baru.

Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Kartu Keluarga akan diserahkan kepada pemohon.

HATTA MUARABAGJA

Baca juga : Ke Luar Negeri dengan Paspor Baru? Simak Langkah Endorsement di Kantor Imigrasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.








Lion Air Group Buka Lowongan Kerja, Besok Pendaftaran Terakhir

5 jam lalu

Ilustrasi Lion Air Group. Foto: @lionairgroup
Lion Air Group Buka Lowongan Kerja, Besok Pendaftaran Terakhir

Maskapai penerbangan Lion Air Group membuka lowongan kerja untuk posisi Staf Umum.


Cara Mengikuti Seleksi Pendaftaran Bintara Polri 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

4 hari lalu

Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri  2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri
Cara Mengikuti Seleksi Pendaftaran Bintara Polri 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Seleksi Bintara Polri telah dibuka 31 Maret - 11 April 2023. Berikut syarat-syarat yang telah ditentukan.


Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

9 hari lalu

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

Berikut cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP untuk faskes tingkat pertama sampai di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.


Tangerang Gelar Mudik Gratis lebaran 2023, Siapkan Kuota 1.450 Penumpang ke 12 Kota

10 hari lalu

Ilustrasi Mudik Gratis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Tangerang Gelar Mudik Gratis lebaran 2023, Siapkan Kuota 1.450 Penumpang ke 12 Kota

mudik gratis lebaran 2023 ini terbuka bagi warga Kabupaten Tangerang yang dibuktikan dengan KTP.


Permendagri: Aturan Buat Nama Harus Sopan, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Apa Alasannya?

14 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Permendagri: Aturan Buat Nama Harus Sopan, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Apa Alasannya?

Buat nama tak bisa lagi seenaknya, Kemendagri melalui Disdukcapil telah membuat aturan. ANtara lain harus sopan, minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf.


Cara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya

23 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Cara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya

Cara membuat KTP digital terbaru 2023 beserta persyaratannya, hanya menggunakan email, nomor HP, dan NIK e-KTP.


Disdukcapil DKI Beri Layanan Administrasi Kependudukan Korban Kebakaran Depo Pertamina

23 hari lalu

Seorang anak mencari sisa-sisa barang-barang setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang,  Jakarta Utara, Sabtu 4 Maret 2023. Kebakaran Depo Pertamina Plumpang merenggut 17 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Disdukcapil DKI Beri Layanan Administrasi Kependudukan Korban Kebakaran Depo Pertamina

Disdukcapil DKI memberi layanan administrasi kependudukan bagi warga korban kebakaran depo Pertamina Plumpang untuk cetak KPT, KK dan akta lahir.


Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

24 hari lalu

19_ekbis_ektp
Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

Tak sedikit orang ingin mengganti foto E-KTP karena tidak sesuai dengan ekspektasi. Bisakah foto E-KTP diganti?


Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

24 hari lalu

Foto Dokumen BNI.Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI.Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto (kanan) danDirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dalam Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI, Selasa (7/3/2023).
Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

IKD mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2022


NasDem Bela Anies Baswedan Soal IMB di Kampung Tanah Merah, Sebut Sevisi dengan Jokowi

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu, 16 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
NasDem Bela Anies Baswedan Soal IMB di Kampung Tanah Merah, Sebut Sevisi dengan Jokowi

Ketua DPW NasDem DKI Jakarta Nurcahyo menilai penerbitan IMB Sementara Kawasan oleh eks Gubernur Anies Baswedan adalah langka tepat.