TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Keluarga disingkat KK, merupakan dokumen wajib yang mesti dimiliki oleh setiap keluarga. KK adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas sebuah keluarga.
Dalam Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, seperti NIK, nama lengkap, alamat domisili dan lainnya.
Syarat Administrasi dan Prosesnya
Selain itu, kartu keluarga berfungsi mempermudah urusan administrasi kependudukan yang membutuhkan data pribadi dan data keluarga secara lengkap. Lantas bagaimana syarat dan cara membuat KK? berikut penjelasannya seperti dikutip Bisnis dari sippn.menpan.go.id
Baca juga : KJP Plus Cair Buat 849.170 Siswa Jakarta: Ini Syarat Jadi Penerima
Sebelum membuat KK, berikut persyaratan yang mesti dilengkapi:
-Pengisian formulir F. I-01.
-Dokumen pendukung seperti fotokopi Akta, Ijazah, Buku Nikah dan lainnya.
-Membawa KK lama apabila untuk perbaikan KK baru.
-Membawa surat pindah keterangan WNI dari Disdukcapil asal (apabila mutasi dari kabupaten/kota lain).
-Surat keterangan kehilangan (apabila KK hilang).
Setelah melengkapi syarat diatas, maka Anda tinggal mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk pembuatan KK, dengan prosedur berikut ini:
-Pemohon mengambil nomor antrian di kantor Dukcapil.
-Setelah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas.
-Bila berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas maka permintaan langsung diproses.
-Lalu, petugas akan menginput data oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan KK baru.
Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Kartu Keluarga akan diserahkan kepada pemohon.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga : Ke Luar Negeri dengan Paspor Baru? Simak Langkah Endorsement di Kantor Imigrasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.