Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Bikin Kartu Keluarga? Kenali Cara dan Syarat Membuat KK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Keluarga disingkat KK, merupakan dokumen wajib yang mesti dimiliki oleh setiap keluarga. KK adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas sebuah keluarga.

Dalam Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, seperti NIK, nama lengkap, alamat domisili dan lainnya. 

Syarat Administrasi dan Prosesnya

Selain itu, kartu keluarga berfungsi mempermudah urusan administrasi kependudukan yang membutuhkan data pribadi dan data keluarga secara lengkap. Lantas bagaimana syarat dan cara membuat KK? berikut penjelasannya seperti dikutip Bisnis dari sippn.menpan.go.id

Baca juga : KJP Plus Cair Buat 849.170 Siswa Jakarta: Ini Syarat Jadi Penerima

Sebelum membuat KK, berikut persyaratan yang mesti dilengkapi:
-Pengisian formulir F. I-01.
-Dokumen pendukung seperti fotokopi Akta, Ijazah, Buku Nikah dan lainnya.
-Membawa KK lama apabila untuk perbaikan KK baru.
-Membawa surat pindah keterangan WNI dari Disdukcapil asal (apabila mutasi dari kabupaten/kota lain).
-Surat keterangan kehilangan (apabila KK hilang). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah melengkapi syarat diatas, maka Anda tinggal mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk pembuatan KK, dengan prosedur berikut ini:

-Pemohon mengambil nomor antrian di kantor Dukcapil.
-Setelah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas.
-Bila berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas maka permintaan langsung diproses.
-Lalu, petugas akan menginput data oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan KK baru.

Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Kartu Keluarga akan diserahkan kepada pemohon.

HATTA MUARABAGJA

Baca juga : Ke Luar Negeri dengan Paspor Baru? Simak Langkah Endorsement di Kantor Imigrasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

3 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

15 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

26 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

34 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

41 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa


Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

44 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.


38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

45 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

45 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?