Mau Mengurus Kartu Keluarga? Ini Tata Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Kartu Keluarga sebagai identitas yang memuat data penting  yang wajib dimiliki kepala keluaga.

Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kepala keluarga yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.

Dilansir dari laman indonesia.go.id, Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.

Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib karena KK memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.

Melansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id ada cara membuat Kartu Keluarga berdasarkan Kepentingan dan syarat-syarat yang di siapkan.

Biasanya, latar belakang pembuatan Kartu Keluarga pasti didasari oleh kepentingan dan alasannya masing-masing. Misalnya, dengan alasan karena menikah, meninggalnya anggota keluarga, lahirnya anak, dan lainnya.

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Berikut dokumen yang diperlukan untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan.

-Surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat.
Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat. Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK
-Melampirkan fotokopi buku nikah.
Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, Anda perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.

Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.

Cara Menambah Anggota Keluarga

Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, simak pula cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK. Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola oleh Kemenkominfo, berikut 4 syarat untuk menambahkan anggota keluarga.

-Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
-Melampirkan Kartu keluarga (KK) lama
-Melampirkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
-Melampirkan surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, berikut mekanisme yang harus kamu lakukan:
-Mintalah surat pengantar ke RT setempat
-Minta stempel kepada RW setempat
-Kunjungi kantor kelurahan setempat, lalu isilah data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan di atas.

Cara jika hendak mengurangi jumlah...








Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

18 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

Berdasarkan Permendagri, Tito Karnavian telah keluarkan aturan nama tidak lagi boleh hanya satu kata. Bagaimana bunyi aturannya?


Cara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya

19 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Cara Membuat KTP Digital dan Persyaratannya

Cara membuat KTP digital terbaru 2023 beserta persyaratannya, hanya menggunakan email, nomor HP, dan NIK e-KTP.


Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

20 hari lalu

19_ekbis_ektp
Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

Tak sedikit orang ingin mengganti foto E-KTP karena tidak sesuai dengan ekspektasi. Bisakah foto E-KTP diganti?


Kemendagri Masifkan KTP Digital, Disdukcapil Jakarta Masih Gunakan Blangko

40 hari lalu

Warga melakukan perekaman data e-KTP terkait pergantian nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemendagri Masifkan KTP Digital, Disdukcapil Jakarta Masih Gunakan Blangko

Ada sekitar 2 juta atau 25 persen warga Jakarta yang sudah mengunduh KTP digital dari 8 juta penduduk yang wajib KTP.


Bakal Beredar, Ini Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP

43 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Bakal Beredar, Ini Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP

Pemerintah segera keluarkan KTP digital. Apa perbedaan KTP digital dan E-KTP?


Inilah Kelebihan dan Kekurangan KTP Digital

18 Januari 2023

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Inilah Kelebihan dan Kekurangan KTP Digital

Kementerian Dalam Negeri meluncurkan inovasi KTP Digital yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Berikut kelebihan dan kelamahannya.


Sidak Kelurahan Penjaringan, Heru Budi: Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

30 Desember 2022

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Sidak Kelurahan Penjaringan, Heru Budi: Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Usai sidak di Kantor Kelurahan Penjaringan, Heru Budi meninjau sistem saringan sampah pintu air Sisi Selatan Waduk Pluit.


KALEIDOSKOP 2022: Anies Baswedan Percepat Pembuatan Dokumen Kependudukan, Selesai dalam 30 Menit

29 Desember 2022

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KALEIDOSKOP 2022: Anies Baswedan Percepat Pembuatan Dokumen Kependudukan, Selesai dalam 30 Menit

Gubernur DKI Anies Baswedan mempercepat pembuatan 34 dokumen kependudukan, selesai dalam 30 menit. Ada yang selesai dalam 15 menit.


Mau Jadi Pekerja Migran Indonesia? Simak Tahapan Resminya

17 Desember 2022

Pekerja Mingran Indonesia mengikuti acara pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Jepang di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mau Jadi Pekerja Migran Indonesia? Simak Tahapan Resminya

Ketentuan mengenai pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Kenali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID, Ada Fitur NPWP dan DPT Pemilu 2024

17 Desember 2022

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Kenali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID, Ada Fitur NPWP dan DPT Pemilu 2024

Ditjen Dukcapil telah meluncurkan layanan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID. Ada fitur NPWP, tanda tangan elektronik, DPT Pemilu 2024.