TEMPO.CO, Jakarta -Kartu Keluarga sebagai identitas yang memuat data penting yang wajib dimiliki kepala keluaga.
Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kepala keluarga yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.
Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib karena KK memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.
Melansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id ada cara membuat Kartu Keluarga berdasarkan Kepentingan dan syarat-syarat yang di siapkan.
Biasanya, latar belakang pembuatan Kartu Keluarga pasti didasari oleh kepentingan dan alasannya masing-masing. Misalnya, dengan alasan karena menikah, meninggalnya anggota keluarga, lahirnya anak, dan lainnya.
Syarat Membuat Kartu Keluarga
Berikut dokumen yang diperlukan untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan.
-Surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat.
Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat. Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK
-Melampirkan fotokopi buku nikah.
Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, Anda perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.
Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.
Cara Menambah Anggota Keluarga
Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, simak pula cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK. Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola oleh Kemenkominfo, berikut 4 syarat untuk menambahkan anggota keluarga.
-Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
-Melampirkan Kartu keluarga (KK) lama
-Melampirkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
-Melampirkan surat keterangan pindah datang untuk numpang KK
Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, berikut mekanisme yang harus kamu lakukan:
-Mintalah surat pengantar ke RT setempat
-Minta stempel kepada RW setempat
-Kunjungi kantor kelurahan setempat, lalu isilah data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan di atas.
Cara jika hendak mengurangi jumlah...