Dari pendataan Bandung Heritage, sekitar 200 bangunan cagar budaya dari seribu lebih bangunan tua harus dilindungi oleh masyarakat, pemerintah, dan pengusaha. Sesuai Undang-Undang nomor 5/ 1992, yang disebut bangunan cagar budaya, diantaranya adalah gedung yang bernilai sejarah dan berumur 50 tahun atau lebih. "Kami mendesak secara moral untuk tidak menghancurkan bangunan cagar budaya, tapi boleh mengubah fungsi," katanya.
Perombakan bangunan, harus direncanakan dan dilakukan hati-hati. Dalam ajuan rancangan peraturan daerah tentang bangunan cagar budaya, Bandung Heritage mengusulkan pembentukan komisi pelestarian cagar budaya. Tim independen yang berasal dari kalangan akademisi, arsitektur, dan sejarawan itu berfungsi sebagai lembaga pertimbangan independen. "Karena setiap bangunan dirancang dengan kekhususan sendiri. Itu harus dilihat bangunannya satu per satu," katanya.
Pengesahan segera peraturan daerah itu, ujar Harastoeti, kini dirasakan makin mendesak. Apalagi setelah sebuah kelompok jaringan bisnis hotel di Bandung gencar merombak bangunan-bangunan tua, seperti di Jalan Braga dan kolam renang Cihampelas. DPRD Kota Bandung, katanya, telah berjanji untuk mengesahkannya tahun ini. Sambil menunggu, pemerintah harusnya memberlakukan status quo bagi seluruh pemilik yang tengah merombak bangunan tuanya.
"Pembongkaran Pemandian Tjihampelas harus dihentikan.Status quo itu," tandasnya. Sementara bangunan di Jalan Braga 67 yang sudah dirobohkan semuanya, dia meminta agar pemiliknya membangun kembali beberapa bagian sesuai bentuk semula. Bangunan di sebelah, katanya, bisa menjadi acuan jika tak ada gambar dokumentasinya.
ANWAR SISWADI