TEMPO.CO, Jakarta - Arif Rachman Arifin sempat disindir Ferdy Sambo karena tidak tahu-menahu soal peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
Hal ini diungkapkan Arif Rachman Arifin saat bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. Saat itu Arif berada di rumah dinas Ferdy Sambo untuk olah TKP pada 9 Juli 2022.
“Beliau (Ferdy Sambo) tanya kamu kemana dari kemarin? Kamu tidak tahu kejadian di sini. saya bilang siap, belum tahu, baru tahu hari ini. Beliau sampaikan "apatis!”. Saya bilang siap salah,” kata Arif.
Kemudian, Arif bergeser dari garasi ke taman dan diperintahkan Ferdy Sambo untuk ke Polres Jakarta Selatan. Arif mengaku diperintah untuk berkoordinasi dengan penyidik agar istrinya, Putri Candrawathi, bisa diperiksa di rumah pribadi di Jalan Saguling 3.
“Kamu koordinasi dengan Polres Selatan. Upayakan malam ini ibu diperiksa di rumah,” kata Arif menirukan perintah Ferdy Sambo.
Keesokan harinya atau 10 Juli 2022, Arif Rachman diperintah Ferdy Sambo untuk ke rumah pribadinya di Jalan Saguling 3. Di sana Ferdy Sambo memperingatkan Arif Rachman Arifin agar jangan sampai kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga tersebar. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta Arif menyampaikan ke penyidik Polres Jakarta Selatan agar kasus ini tidak tersebar.
Arif mengatakan ultimatum tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat Arif dihubungi untuk datang ke rumah di Jalan Saguling 3 pada Ahad sore, 10 Juli 2022. Di Saguling, ia juga melihat Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto.
“Saya datang pas lebaran haji. Kami dihubungi sore untuk datang ke rumah Saguling. Saya lupa dihubungi oleh siapa. Begitu tiba ada Pak FS, Pak Hendra, Chuck, dan ada beberapa orang lagi yang saya lupa,” kata Arif.
Ferdy minta kasusnya tidak tersebar
Ferdy Sambo lantas menyuruh Arif Rachman Arifin ke Polres Jaksel, memintanya menyampaikan penyidikan laporan Putri Candrawathi agar disimpan rapi dan jangan tersebar.
“Pak Ferdy menyuruh saya ke Polres Jaksel. Katanya, ‘Tolong sampaikan ke penyidik supaya folder penyidikan terkait dengan perkara istri saya itu tidak tersebar kemana-mana karena saya malu, itu aib keluarga saya’,” ujarnya.
Empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J menjadi saksi dalam sidang hari ini. Mereka adalah mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo. Keempatnya termasuk ke dalam daftar 17 saksi yang dihadirkan dalam sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hari ini.
Baca: Disuruh Bawa Senjata Laras Panjang ke Rumah Ferdy Sambo, Anggota Provos Mengira Ada Teroris