TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri akan memanggil Ismail Bolong pada Selasa 29 November 2022 besok. Hal tersebut dilakukan guna menelusuri adanya dugaan gratifikasi kepada anggota Polri soal tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengonfirmasi adanya pemanggilan terhadap mantan Satuan Intelkam Polres Samarinda ini.
"Sudah dilakukan pemanggilan besok," kata Pipit lewat pesan tertulis, Selasa 28 November 2022.
Saat ini, Pipit masih belum menjelaskan bahwa Ismail Bolong akan dipanggil di Bareskrim Polri atau Polda Kalimantan Timur. Ia juga tidak mengungkap bahwa apakah Ismail Bolong akan memenuhi panggilan atau tidak.
Ditanya mengenai Ismail Bolong ditangkap, Pipit hanya membantah adanya penangkapan tersebut. "Hoaks itu (Ismail Bolong sudah ditangkap)," ujarnya.
Kapolri komitmen bersih-bersih
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia masih berkomitmen melakukan bersih-bersih internal dari mafia tambang. Menurut Listyo, hal itu akan dimulai dengan mengusut kasus Ismail Bolong.
Sigit menyebut Ismail merupakan titik awal bagi Polri untuk menyelidiki aktivitas suap tambang di tubuh kepolisian. Ia berkata polisi akan memulai mencari bukti-bukti terkait tambang ilegal mulai dari Ismail Bolong.
"Tentu kami mulai dari Ismail Bolong dahulu. Nanti dari sana, lalu kami periksa. Karena kalau pidana harus ada alat buktinya,” kata Listyo Sigit pada Sabtu 26 November 2022.
Dalam proses pengusutan kasus tambang ilegal di kepolisian tersebut, Sigit mengatakan pihaknya sudah mengupayakan sejumlah upaya penegakkan hukum. Ia menyebut sejauh ini Polri telah memanggil dan melakukan pencarian terhadap Ismail Bolong.
“Tentu proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada. Panggilan ada juga,” ujar dia saat ditemui di area Gelora Bung Karno.
Mirza Bagaskara
Baca: Kasus Ismail Bolong, Eks Wakapolri Ungkap Modus Mafia Tambang Amankan Bisnisnya