TEMPO.CO, Jakarta - Serangkaian kasus yang melibatkan institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, seperti kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga kasus narkoba Teddy Minahasa, membuat kepercayaan publik terhadap Polri menurun.
Dikutip dari Antara, Lingkaran Survei Indonesia menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri turun sekitar 13 persen, dari 72,1 persen menjadi 59,1 persen akibat kasus Ferdy Sambo.
Secara spesifik, dalam kasus kekerasan seksual, hasil survei Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menunjukkan bahwa sejumlah korban enggan membuat laporan polisi karena merasa takut, malu, dan tidak tahu harus melapor ke mana.
Persoalan administratif dan teknis soal pembuatan laporan polisi memang tidak dapat dikecualikan. Sebab, tidak setiap hari seseorang membuat laporan polisi sehingga prosedurnya sering kali terasa baru dan membingungkan.
Baca: KontraS: Tagar Percuma Lapor Polisi Bentuk Kritik dari Publik
Bagaimana Cara Melaporkan Tindak Pidana Kepada Polisi?
Dikutip dari Tribrata News, setidaknya terdapat dua cara utama untuk mengajukan laporan polisi. Pertama, pelapor dapat mengajukan atau membuat laporan polisi dengan mendatangi langsung kantor kepolisian terdekat dengan peristiwa pidana yang terjadi.
Merujuk Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007, pelapor dapat mengajukan laporan polisi ke Polsek untuk kasus di wilayah kecamatan, Polres untuk wilayah kabupaten atau kota, Polda untuk kasus di provinsi, dan Mabes Polri untuk kasus di tingkat nasional.
Meskipun begitu, Tribrata News menjelaskan bahwa Anda diperkenankan untuk melaporkan tindak pidana di level kecamatan pada wilayah administrasi kepolisian di atasnya, yaitu Polres, Polda, ataupun Mabes.
Kedua, pelapor dapat mengajukan laporan dengan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT. Tribrata News menegaskan bahwa bagian ini memiliki tugas untuk memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.
Setelah Anda mengajukan laporan polisi, pastikan laporan telah terdaftar dan Anda mendapatkan nomor laporan guna melakukan pengecekan tindak lanjut laporan pada beberapa hari ke depan.
Tidak Semua Laporan Merupakan Tindak Pidana
Namun, perlu digarisbawahi bahwa laporan polisi Anda mungkin saja tidak dapat dilanjutkan karena kasus yang dilaporkan bukanlah tindak pidana atau kekurangan bukti.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang dikutip oleh Tribrata News, laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu merupakan perbuatan pidana sehingga dibutuhkan penyelidikan lanjutan oleh pejabat berwenang guna menentukan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau bukan.
Hal penting lain yang perlu digarisbawahi adalah tindak pembuatan laporan polisi tidak dipungut biaya sepeser pun. Oleh karena itu, apabila terdapat petugas yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Tagar Percuma Lapor Polisi, Akademisi Unair: Bisa Picu Aksi Main Hakim Sendiri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.