TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan tagar Percuma Lapor Polisi merupakan bentuk kritik publik atas kinerja korps Bhayangkara.
"Kami menilai bahwa tagar ini sebagai bentuk kritik publik atas kinerja Korps Bhayangkara," ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar melalui keterangan tertulis pada Senin, 11 Oktober 2021.
Rivanlee mengatakan, tagar #PercumaLaporPolisi membicarakan kenihilan hasil dari upaya publik untuk mendapatkan keadilan. Kasus di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, hanya menjadi satu kasus di antara kasus serupa lainnya yang butuh perhatian publik agar segera mendapatkan jalan penyelesaian secara berkeadilan.
Berdasarkan catatan KontraS, selama periode Juli 2020 hingga Oktober 2021, terdapat 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh kepolisian. Rivanlee mengatakan, kasus-kasus yang tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian tersebar pada level Polsek dan Polres atas alasan tidak adanya saksi, kurangnya barang bukti, arahan untuk diselesaikan secara internal dalam menangani kasus, terdapat kendala dalam mengungkap identitas pelaku, dan beberapa alasan perkara lainnya.
Sejumlah alasan yang KontraS temukan lewat pemantauan tersebut, berbanding lurus dengan beberapa kasus yang kami dampingi, semisal Kasus penyiksaan oleh anggota kepolisian terhadap almarhum Sahbudin di Bengkulu dan almarhum Henry di Batam pada 2020 lalu. Kedua kasus penyiksaan itu berakhir dengan pemeriksaan secara internal.
"Upaya tersebut menjadi indikasi untuk melindungi terduga pelaku penyiksaan dengan hanya memproses secara disiplin atau etik dan tidak melanjutkannya melalui proses pidana," kata Rivanlee.
Permasalahan lain yang KontraS lihat dan kerap terjadi yakni penundaan kasus secara berlarut (undue delay), dan belum ada pengaturan yang tegas mengenai jangka waktu maksimal perkara harus ditindaklanjuti.
Menurut Rivanlee, pengawas internal kepolisian, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga seharusnya melakukan pemantauan rutin terhadap kinerja anggota kepolisian.
"Sementara itu, lembaga pengawasan eksternal kepolisian seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) justru seperti macan ompong sebab fungsi pengawasannya tidak berjalan dengan maksimal dan efektif," ucap dia.
Begitu juga DPR RI selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Rivanlee melihat selama ini DPR juga terkesan membiarkan praktik pelanggaran yang dilakukan oleh Polri.
"Atas tagar percuma lapor polisi, sudah semestinya kepolisian dan pemerintah memaknainya sebagai bagian dari mereformasi Korps Bhayangkara, bukan sebagai serangan terhadap sebuah institusi," ujar Rivanlee.
Baca juga: Viral Tagar Percuma Lapor Polisi, IPW: Harus Jadi Evaluasi Kapolri