TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati semua pasal yang termaktub dalam RKUHP di tingkat I.
Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah, Kamis 24 November 2022 lalu.
9 Pasal yang Direvisi di Draf RKUHP
1. Hukum yang hidup yang di masyarakat alias living law
Dalam draf awal RKUHP versi 24 November, living law diatur dalam pasal 2 yang berisi 2 ayat. Adapun bagian penjelasan menyebutkan bahwa untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat.
Komisi Hukum DPR kemudian mengusulkan agar pedoman pembentukan living law didasarkan pada Peraturan Pemerintah.
“Kalau diserahkan ke daerah untuk membuat Perda masing-masing, maka tiap daerah akan berlomba-lomba memajukan hukum adatnya yang bisa jadi tidak berlaku saat ini,” kata anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari.
Baca juga : RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Draf akhir RKUHP versi 24 November kemudian menambahkan ayat dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penentuan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pidana mati
Sejak rapat pembahasan RKUHP pada 9 November 2022 lalu, pasal pidana mati menjadi sorotan Komisi Hukum. Adapun dalam draf awal RKUHP versi 24 November, pidana mati diatur dalam pasal 100 yang menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan dan peran terdakwa dalam tindak pidana.
3. Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Draf akhir RKUHP versi 24 November yang mengatur soal tindak pidana terhadap ideologi negara direformulasi. Jika mulanya bagian ini mengatur ihwal penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka draf akhir RKUHP versi 24 November menambahkan frasa “atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Adapun ketentuan ini diatur dalam pasal 188 RKUHP.
4. Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Komisi Hukum DPR kemudian mengusulkan agar pasal 240 digabungkan dengan pasal 347 mengingat kedua pasal beririsan. Sehingga, pasal 240 dalam draf akhir RKUHP versi 24 November mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Usulan ini diakomodasi dalam penjelasan pasal 240 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan menghina adalah perbuatan merendahkan atau merusak kehormatan atau citra, termasuk menista atau memfitnah. Penjelasan pasal 240 juga menegaskan bahwa kritik berbeda dengan penghinaan.
5. Penghinaan terhadap Pengadilan
Aturan ini diatur dalam pasal 280. Mulanya, penjelasan dalam aturan ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan bersikap tidak hormat adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan.
Usai mendapatkan usulan dari Komisi Hukum...