TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan sudah membahas 14 isu krusial Rancang an Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dengan masyarakat. Sosialialisasi atau pembahasan dengan publik dilakukan di 12 kota, yang di mulai dari Medan pada 25 Februari 2021.
"Hasilnya kami olah lagi, itu diskusi intensif. Tapi terus terang kami udah diwanti-wanti, setiap ada diskusi apa pun, setiap ada partisipasi publik jangan lupa rekaman dan dokumentasi," kata Eddy saat wawancara dengan Tempo pada Senin, 25 Juli 2022.
Masuk 2022, kata dia, Kemenkumham melakukan penyempurnaan terhadap hasil sosialisasi dan kontemplasi tim pemerintah.
"Mengapa itu tidak kunjung kami buka? Bayangkan kita baca dari judul sampai penjelasan bagian akhir itu lebih dari 1.000 halaman, kan kami harus hati-hati sekali membaca," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, ada 7 hal yang disempurnakan. Pertama, 14 isu krusial. Kedua, kami mensinkronkan ancaman pidana satu dan yang lain.
Ketiga, mensinkronkan juga dengan undang-undang di luar KUHP, termasuk UU TPKS. Keempat, melakukan ulang sistematisasi ulang KUHP, reposisi, substansi tidak berubah.
"Kelima, kami memasukkan tentang penadahan dan kejahatan percetakan yang ada di draf 2015, entah dia tercecer, di draf 2019 nggak masuk. Itu betul-betul kealpaan, bukan disengaja, dibahas tapi tidak ada. Kami kaget juga lihat dokumentasi dan rekamannya. Akhirnya kami masukkan," kata dia.
Keenam, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan dan ketujuh menyempurnakan typo. Menurutnya, hal itu memerlukan waktu, agar tidak terjadi kekurangan seperti Undang-undang Cipta Kerja, di mana merujuk ke pasal sekian, tapi pasalnya tidak ada.
Sekarang, kata dia, begitu sudah selesai baru buka lagi untuk ke publik. Selanjutnya terhadap hasil sosialisasi, hasil diskusi intensif, setelah sosialisasi empat bulan dari Februari sampai Juni, tim pemerintah hampir setiap minggu kalau jedanya panjang paling dua minggu, selalu melakukan diskusi intensif dengan LSM.
"Kami punya rekaman semuanya, kami zoom. Makanya mohon maaf, yang paling fair menurut saya adalah temen-temen ICJR. Mereka bersuara keras tapi di sisi lain juga ‘lho pemerintah juga banyak mengakomodasi masukan ICJR’," kata dia.
Baca juga: Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu
HENDARTYO HANGGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI