TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa membentuk tim yang terdiri dari para jenderal bintang tiga dan Kepala Divisi Propam Polri untuk menyelidiki dugaan kasus setoran tambang batu bara ilegal Ismail Bolong yang melibatkan perwira tinggi Polri.
“Yang berwenang memeriksa perwira tinggi adalah Kapolri sendiri dengan membentuk tim yang terdiri dari para bintang tiga dan Kadiv Propam,” kata Bambang Rukminto saat dihubungi pada Rabu, 23 November 2022.
Bambang mengatakan berdasarkan aturan dan perundangan, seperti Peraturan Kapolri maupun Undang-undang Nomor 2 2002, tidak ada kewajiban Kapolri melibatkan pihak eksternal untuk penyelidikan kasus ini.
“Problemnya adalah bagaimana membangun kepercayaan masyarakat kembali apabila mereka sendiri yang akan memeriksa tanpa ada keterlibatan eksternal,” ujar Bambang.
Oleh karena itu, Bambang menilai perlu goodwill dari Kapolri untuk menuntaskan kasus ini dengan mengundang pihak eksternal. Tanpa melibatkan pihak eksternal, kata dia, akan sulit membuat publik percaya pemeriksaan itu akan dilakukan secara obyektif. “Apalagi yang diperiksa masih tetap menduduki jabatannya,” kata Bambang.
Baca: Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong, Pengamat: Siapa yang Akan Memeriksa?
Ia mengungkapkan Kapolri bisa saja melibatkan institusi eksternal terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan tentunya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang merupakan bagian dari sistem kepolisian nasional.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan setoran tambang ilegal Ismail Bolong kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
“Tim khusus dari internal dan eksternal Kompolnas dengan diketuai langsung oleh Kapolri adalah paling tepat,” kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Rabu, 23 November 2022.
Sugeng juga menyarankan tim khusus ini harus dipimpin langsung oleh Kapolri Sigit. Selain itu, tim khusus juga perlu memasukkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Ini agar transparansi dan akuntabilitas lebih terjaga,” kata Sugeng.
Sementara itu, agar tim khusus bisa melakukan penyelidikan lebih efektif, Sugeng meminta Kapolri agar segera menonaktifkan Kabareskrim Polri. "Untuk efektivitas kerja timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," ujarnya.
Dalam laporan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyebutkan adanya dugaan aliran dana tambang ilegal dari Ismail Bolong cs kepada sejumlah anggota polisi. Di antaranya kepada tiga orang jenderal yang diduga menerima miliaran rupiah.
Laporan tertanggal 7 April 2022 yang dilihat Tempo tersebut ditandatangani oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dalam laporannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo menyatakan telah menemukan bukti yang cukup soal adanya aliran dana dan pelanggaran oleh anggota Polri.
"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," bunyi poin 3c laporan yang dilihat Tempo tersebut.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto belum menanggapi permintaan konfirmasi dari Tempo terkait dugaan setoran ilegal yang menyeret namanya.
EKA YUDHA SAPUTRA | LINDA TRIANITA | FEBRIYAN
Baca: Kasus Ismail Bolong, YLBHI: Polisi Jadi Pelindung Pelaku Kejahatan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.