TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah mencegah anggota Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun, untuk bepergian ke luar negeri. Bambang adalah tersangka kasus suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Pencegahan itu dilakukan setelah KPK bersurat kepada pihak Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa permintaan pencegahan itu dilakukan sejak 3 November 2022, dan akan dilakukan hingga 6 bulan ke depan.
"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ali Fikri lewat siaran pers Rabu 23 November 2022.
Baca juga: Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK
Ali menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar Bambang Kayun tidak pergi saat dimintai keterangan. Sehingga KPK pun tetap bisa memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri.
"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dalam pada kasus suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Bambang disebut menerima suap dalam kasus ini.
"KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada 23 November 2022.
Menurut Ali, selain AKBP Bambang Kayun sebagai salah satu pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI yang menjadi tersangka, terdapat juga salah satu tersangka dari pihak swasta yang tak diinformasikan identitasnya.
DINDA NATAYA BEGJANI
Baca juga: KPK Nyatakan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Perkara Perebutan Hak Waris
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.