TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin terhadap vaksin booster kedua Covid-19, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru COVID-19 baik global maupun nasional.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Kebijakan ini berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Selasa, 22 November 2022.
Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.
Di saat bersamaan, surat edaran tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.
Vaksin booster kedua diberikan enam bulan setelah booster pertama
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
"Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” kata Syahril pada siaran pers yang dibagikan Rabu 23 November 2022.
Syahril menambahkan agar percepatan pemberian vaksin booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya pun juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70 persen dari populasi.
“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” kata dia.
Selanjutnya, ada daerah yang vaksinasinya baru 70 persen