Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ungkap Peran Suherlan Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak

Reporter

image-gnews
KPK menetapkan satu tersangka baru dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Pegunungan Arfak, Papua Barat. TEMPO/Muzzaki
KPK menetapkan satu tersangka baru dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Pegunungan Arfak, Papua Barat. TEMPO/Muzzaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan sebagai tersangka dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Pegunungan Arfak, Papua Barat. Surhelan akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan proses penyidikan. 

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Karyoto di gedung Merah Putih KPK Jakarta pada, Selasa 22 November 2022. 

Dalam kasus korupsi dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak diketahui bahwa Suherlan menerima dana sebesar sembilan persen. Karyoto menyebut dana tersebut merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2017 yang akan di cairkan sebagai Dana Alokasi Khusus wilayah Papua Barat. 

"Selanjutnya dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa Surya, tersangka SL dengan Natan Pasomba dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase fee sembilan persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," jelas Karyoto. 

Sukiman bantu meloloskan 

Meskipun demikian, adanya pengajuan dana berdasarkan pertemuan yang dilakukan antara Rifa Surya, Suherlan, dan Natan Pasomba akhirnya disetujui oleh Banggar DPR RI. Hal tersebut dengan dibantu oleh Sukiman selaku anggota DPR periode 2014 hingga 2019.

"Dengan bantuan Sukiman, dana DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar Rp 49,9 Miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba," tutur Karyoto. 

Tidak hanya itu, Rifa Surya dan Surherlan kembali mengajukan dana perimbangan kepada Sukiman. Karyoto menyampaikan, pengajuan yang dilakukan dengan mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak untuk mendapatkan dana DAK APBN tahun 2018. 

"Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan pada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pengunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp 79 Miliar," jelas Karyoto. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, adanya dana pengajuan yang dilakukan Suherlan belum memiliki pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan. Sehingga, kata Karyoto, Surherlan disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana perimbangan Pegunungan Arfak, Papua Barat. 

"Bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan tersangka SL pada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan," ujar Karyoto. 

Akibat perbuatan yang dilakukan Suherlan dikenakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sebelumnya dalam perkara suap dana perimbangan Pegunungan Arfak, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Sukiman, Natan Pasomba, dan Rifa Surya. 

MUH RAIHAN MUZAKKI

 
Baca: Breaking News: KPK Tetapkan SL Sebagai Tersangka Dana Perimbangan Papua Barat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

51 menit lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 jam lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas


KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

4 jam lalu

Polisi bersenjata berjaga saat penyidik KPK melakukan penggeledahan gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.


KPK Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

8 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

12 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

18 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman