TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan sebagai tersangka dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Pegunungan Arfak, Papua Barat. Surhelan akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan proses penyidikan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Karyoto di gedung Merah Putih KPK Jakarta pada, Selasa 22 November 2022.
Dalam kasus korupsi dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak diketahui bahwa Suherlan menerima dana sebesar sembilan persen. Karyoto menyebut dana tersebut merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2017 yang akan di cairkan sebagai Dana Alokasi Khusus wilayah Papua Barat.
"Selanjutnya dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa Surya, tersangka SL dengan Natan Pasomba dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase fee sembilan persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," jelas Karyoto.
Sukiman bantu meloloskan
Meskipun demikian, adanya pengajuan dana berdasarkan pertemuan yang dilakukan antara Rifa Surya, Suherlan, dan Natan Pasomba akhirnya disetujui oleh Banggar DPR RI. Hal tersebut dengan dibantu oleh Sukiman selaku anggota DPR periode 2014 hingga 2019.
"Dengan bantuan Sukiman, dana DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar Rp 49,9 Miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba," tutur Karyoto.
Tidak hanya itu, Rifa Surya dan Surherlan kembali mengajukan dana perimbangan kepada Sukiman. Karyoto menyampaikan, pengajuan yang dilakukan dengan mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak untuk mendapatkan dana DAK APBN tahun 2018.
"Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan pada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pengunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp 79 Miliar," jelas Karyoto.
Oleh karena itu, adanya dana pengajuan yang dilakukan Suherlan belum memiliki pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan. Sehingga, kata Karyoto, Surherlan disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana perimbangan Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan tersangka SL pada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan," ujar Karyoto.
Akibat perbuatan yang dilakukan Suherlan dikenakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya dalam perkara suap dana perimbangan Pegunungan Arfak, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Sukiman, Natan Pasomba, dan Rifa Surya.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Baca: Breaking News: KPK Tetapkan SL Sebagai Tersangka Dana Perimbangan Papua Barat