TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA) mengadukan beberapa perwira ke Propam Polri. Mereka yang dilaporkan adalah mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta ke Propam Polri, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Anggota Satbrimob Polda Jatim, dan Anggota Sabhara Polres Malang.
Kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan bahwa laporannya saat ini telah diterima Propam dan teregister dengan Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.
"Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar lewat pesan tertulis, Selasa 22 November 2022.
Anggota Satbrimob Polda Jatim yang dilaporkan adalah yang melakukan pengamanan saat pertandingan. Mereka adalah pelaku penembakan gas air mata berdasar sprin pengamanan dari Kapolres Malang nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.
Selain Satbrimob, surat tersebut juga mengadukan Anggota Sabhara Polres Malang yang juga terlibat pada pengamanan pada sprin yang sama.
Tempo saat ini sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono. Hingga berita ini diunggah, Syahar belum memberikan konfirmasi.
Tak puas dengan penanganan di Polda Jatim
Anjar menyebut pihaknya tidak puas dengan penyelidikan kode etik yang dilakukan di Polda Jawa Timur. Ia menilai sejauh ini tidak ada progres signifikan dalam penyelidikan etik yang dilakukan di Polda Jatim.
“Tidak ada informasi sampai mana, tidak ada informasi apakah sudah disidang erik, tidak ada informasi apakah sudah ada sanksi. Ini kan sangat riskan karena berkaitan dengan tersangka, atau nanti terdakwa, yang masih polisi aktif,” kata dia.
Baca: Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dilaporkan ke Bareskrim soal Tragedi Kanjuruhan