Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dilaporkan ke Bareskrim soal Tragedi Kanjuruhan

Editor

Amirullah

image-gnews
Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan (kiri) dan Sekretaris Jendral Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi KontraS) Andy Irfan (kanan) di Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pidana pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, 18 November 2022.Tempo/Eka Yudha Saputra
Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan (kiri) dan Sekretaris Jendral Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi KontraS) Andy Irfan (kanan) di Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pidana pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, 18 November 2022.Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dan anggota polisi lain ke Bareskrim Polri, Jumat, 18 November 2022. Nico Afinta dianggap bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Rombongan sebanyak 50 orang, yang terdiri dari penyintas, keluarga korban, saksi, dan tim kuasa hukum mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 9.30 WIB. Mereka datang dengan bus putih dan mengenakan pakaian biru warna khas Arema Malang. 

“Pihak yang bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yakni Kapolda. Ia termasuk yang kami laporkan hari ini. Yang dilaporkan anggota dari Polda dan Polres,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras), Andi Irfan, yang mendampingi Tim Gabungan Aremania membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jumat, 18 November 2022.

Anggota tim hukum TGA Anjar Nawan Yusku mengatakan laporan ini dilakukan karena perkara yang diusut oleh Polda Jatim dengan enam tersangka, adalah laporan model A. Artinya, laporan itu tidak mengambil perspektif korban.

Baca: Ini Harapan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kepada Komnas HAM

“Perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga masyarakat Malang, khususnya korban Aremania, tidak mendapat keadilan di sana,” kata Anjar.

Ia mengatakan TGA membawa sejumlah bukti, di antaranya resume medis. Sebab, laporan yang sedang ditangani Polda Jawa Timur tidak menjelaskan secara gamblang luka-luka yang diderita korban. 

“Tidak hanya patah tulang seperti yang ada dalam perkara berjalan di Polda Jatim. Padahal banyak korban yang menderita mata merah, sesak nafas dan lainnya. Kami bawa semua buktinya sekarang,” kata Anjar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras), Andi Irfan, yang ikut mendampingi TGA ke Bareskrim, mengatakan pasal yang akan dilaporkan berbeda dari yang diusut Polda Jatim. Sementara Polda Jatim menjerat enam tersangka dengan pasal kelalaian, TGA akan melaporkan pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Kemudian pasal penganiyaan, dan yang paling penting Undang-undang Perlindungan Anak karena ada korban anak,” kata Andi.

Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca: Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Alami Pendarahan Mata

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

16 jam lalu

Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

Seluruh anggota Polri yang mendaftarkan diri, yakni 16 orang, dinyatakan lolos dalam tahapan administrasi seleksi Capim KPK. Terdapat para jenderal.


Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Macet, LP3HI: Sampai Kapan Diselidiki Polisi?

17 jam lalu

(kiri ke kanan) Kuasa hukum LP3HI, Rinaldi Putra dan Lefrand Kindangen saat ditemui usai kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Macet, LP3HI: Sampai Kapan Diselidiki Polisi?

Sudah sembilan bulan, Bareskrim tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus judi online yang dipromosikan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online Macet di Bareskrim, Digugat ke Praperadilan

22 jam lalu

Kuasa hukum LP3HI, Lefrand Kindangen (kiri) dalam kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online Macet di Bareskrim, Digugat ke Praperadilan

Penanganan kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani promosi judi online di Bareskrim jalan di tempat. Tidak ada tersangka.


Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

1 hari lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

Bareskrim Sebut Proyek PJUTS Wilayah Timur dan Barat Terindikasi Dikorupsi


Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

1 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

Aep dan Dede Riswanto dilaporkan keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk tuduhan memberikan keterangan palsu.


LP3HI Berikan 2 Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

2 hari lalu

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (dua dari kiri) bersalaman dengan hakim ketua, Florensani, dalam sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Luna dan Cut masih menyandang status sebagai tersangka, sementara Ariel NOAH telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. TEMPO/Fakhri Hermansyah
LP3HI Berikan 2 Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Berdasarkan penjelasan LP3HI, kedua situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani masih bisa dibuka tanpa menggunakan VPN.


Profil Iptu Rudiana, Ayah Eky yang Disebut Minta Dede Beri Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

2 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Profil Iptu Rudiana, Ayah Eky yang Disebut Minta Dede Beri Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana dilaporkan oleh kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan dan tekanan psikis.


Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Ikut Advokasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

2 hari lalu

Tim kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Ikut Advokasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Dedi Mulyadi menyatakan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus didorong dengan faktor eksternal untuk menemukan kebenaran.


Konstruksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Bisa Berubah Pasca Dede Ubah Kesaksian?

2 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Konstruksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Bisa Berubah Pasca Dede Ubah Kesaksian?

Sejumlah pakar hukum menilai konstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa berubah pasca perubahan kesaksian dari Dede Riswanto.


Jual 50 WNI Untuk Dijadikan PSK ke Australia, Tersangka Dapat Keuntungan Rp 500 juta

2 hari lalu

Konferensi pers Bareskrim bersama Australian Federal Police (AFP), ungkap kasus TPPO modus WNI dijadikan pekerja seks di Sydney. Selasa, 23 Juli 2024. Jihan Ristiyanti
Jual 50 WNI Untuk Dijadikan PSK ke Australia, Tersangka Dapat Keuntungan Rp 500 juta

Polisi menyatakan tersangka penjual 50 WNI untuk dijadikan PSK di Australia mendapatkan keuntungan Rp 500 juta.