TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dan anggota polisi lain ke Bareskrim Polri, Jumat, 18 November 2022. Nico Afinta dianggap bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Rombongan sebanyak 50 orang, yang terdiri dari penyintas, keluarga korban, saksi, dan tim kuasa hukum mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 9.30 WIB. Mereka datang dengan bus putih dan mengenakan pakaian biru warna khas Arema Malang.
“Pihak yang bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yakni Kapolda. Ia termasuk yang kami laporkan hari ini. Yang dilaporkan anggota dari Polda dan Polres,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras), Andi Irfan, yang mendampingi Tim Gabungan Aremania membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jumat, 18 November 2022.
Anggota tim hukum TGA Anjar Nawan Yusku mengatakan laporan ini dilakukan karena perkara yang diusut oleh Polda Jatim dengan enam tersangka, adalah laporan model A. Artinya, laporan itu tidak mengambil perspektif korban.
Baca: Ini Harapan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kepada Komnas HAM
“Perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga masyarakat Malang, khususnya korban Aremania, tidak mendapat keadilan di sana,” kata Anjar.
Ia mengatakan TGA membawa sejumlah bukti, di antaranya resume medis. Sebab, laporan yang sedang ditangani Polda Jawa Timur tidak menjelaskan secara gamblang luka-luka yang diderita korban.
“Tidak hanya patah tulang seperti yang ada dalam perkara berjalan di Polda Jatim. Padahal banyak korban yang menderita mata merah, sesak nafas dan lainnya. Kami bawa semua buktinya sekarang,” kata Anjar.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras), Andi Irfan, yang ikut mendampingi TGA ke Bareskrim, mengatakan pasal yang akan dilaporkan berbeda dari yang diusut Polda Jatim. Sementara Polda Jatim menjerat enam tersangka dengan pasal kelalaian, TGA akan melaporkan pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Kemudian pasal penganiyaan, dan yang paling penting Undang-undang Perlindungan Anak karena ada korban anak,” kata Andi.
Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca: Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Alami Pendarahan Mata
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.