Kuasa hukum mantan Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membantah kliennya sempat menekan Ismail. Hendra kini menjadi tersangka dalam kasus upaya perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Itu cerita ngarang (jika Hendra menekan). Itu semua ucapan Ismail Bolong dalam kondisi mabuk,” kata Henry selepas sidang Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 November 2022.
Henry menyatakan bahwa alasan video itu dibuat untuk saling menguatkan keterangan satu sama lainnya dalam memenuhi bukti permulaan yang cukup. Pasalnya, dugaan suap yang diselidiki melibatkan pejabat perwira tinggi dan beberapa perwira serta anggota lainnya.
“Video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap saudara Ismail Bolong saja, tetapi diperlakukan sama juga terhadap perwira atau anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat setelah memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang telah ditandatangani,” kata Henry.
Dokumen pemeriksaan Div Propam tersebar
Kabar soal adanya aliran dana tambang batubara ilegal ke pejabat Polri itu kembali memanas setelah sejumlah dokumen pemeriksaan Divisi Propam Polri beredar luas sepekan bersalang. Beberapa dokumen yang sempat Tempo lihat ditandatangani oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Keduanya kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Dalam laporan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebutkan secara rinci aliran dana dari Ismail Bolong. Mulai dari sejumlah Kapolsek di wilayah Kalimantan Timur, sejumlah perwira di Polda Kalimantan Timur hingga jajaran Bareskrim Mabes Polri tercantum namanya di sana.
Dalam laporan itu, Sambo pun menyebut telah menemukan bukti kuat pelanggaran kepada sejumlah anggota Polri. Para jenderal yang disebut namanya dalam dokumen Sambo itu memilih bungkam saat Tempo mencoba mengkonfirmasinya. Bahkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mau menanggapi pertanyaan Tempo soal masalah ini.
Selanjutnya, tanggapan Kapolri