Soal aliran dana itu juga pernah disebutkan oleh Ismail dalam rekamannya yang beredar di dunia maya. Namun belakangan dia mengaku rekaman video itu dia buat atas tekanan dari seorang perwira
"Jadi begini, pada saat itu saya dipaksa testimoni, saya tidak bisa. Saya dibawa ke hotel kemudian saya disodorin teks. Itu tengah malam. Betu-betul dipaksa. Dia (seorang perwira tinggi--red.) dalam keadaan mabuk,” kata Ismail Bolong kepada Tempo, 5 November 2022.
Ismail mengaku rekaman itu dibuat pada sekitar Februari 2022. Dia menyatakan awalnya dibawa ke Polda Kaltim oleh pejabat Biro Pengamanan Internal Polri oleh seorang perwira Biro Pengamanan Internal. Kemudian, ia dibawa hotel dan diminta untuk membacakan teks dan direkam menggunakan telepon genggam.
Kuasa hukum mantan Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membantah kliennya sempat menekan Ismail. Hendra kini menjadi tersangka dalam kasus upaya perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Itu cerita ngarang (jika Hendra menekan). Itu semua ucapan Ismail Bolong dalam kondisi mabuk,” kata Henry selepas sidang Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 November 2022.
Henry menyatakan bahwa alasan video itu dibuat untuk saling menguatkan keterangan satu sama lainnya dalam memenuhi bukti permulaan yang cukup. Pasalnya, dugaan suap yang diselidiki melibatkan pejabat perwira tinggi dan beberapa perwira serta anggota lainnya.
“Video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap saudara Ismail Bolong saja, tetapi diperlakukan sama juga terhadap perwira atau anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat setelah memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang telah ditandatangani,” kata Henry.
Kapolri pun berjanji akan menelusuri soal dugaan aliran dana Ismail Bolong tersebut. Listyo Sigit menyatakan akan memproses kode etik anak buahnya yang terbukti terlibat.
"Kami dalami. Proses etik berbeda dengan pidana. Dalam proses etik, bersumber dari keterangan orang, bisa diambil langkah. Kalau pidana, harus cukup alat buktinya. Kami mengambil langkah dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata dia.
LINDA TRIANITA | FEBRIYAN | EKA YUDHA (Jakarta) | SAPRI MAULANA (Samarinda)