TEMPO.CO, Jakarta -Rapat pembahasan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Komisi Hukum DPR bersama Kemenkumham ditunda. Sedianya, rapat pembahasan ini digelar pada 21-22 November 2022.
Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, menyatakan rapat pembahasan RKUHP bersama DPR dijadwalkan ulang. Musababnya, kata dia, hasil penyempurnaan RKUHP perlu dilaporkan dulu kepada Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut arahan Presiden pada 2 Agustus 2022.
"Rapat pembahasan RKUHP dengan DPR besok dijadwalkan ulang, karena hasil sosialisasi dan dialog publik RKUHP, serta penyempurnaannya perlu dilaporkan dahulu ke Presiden Jokowi oleh Menkumham, Wamenkumham, dan perwakilan tim ahli dan sosialisasi RKUHP,” kata Albert saat dihubungi, Ahad, 20 November 2022.
Adapun penyempurnaan draf RKUHP, kata Albert, terdiri atas penghapusan, reformulasi, penambahan redaksional termasuk penjelasan, hingga reposisi draf RKUHP. Usai penyempurnaan draf dilaporkan ke Presiden, kata dia, pembahasan RKUHP bersama DPR dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 November 2022.
"Setelah itu, akan segera dilakukan penyelesaian pembahasan RKUHP bersama DPR yang kemungkinan akan dilaksanakan pada 24 November nanti,” kata dia.
DPR Berharap Penundaan Beri Ruang Kaji Masalah
Sebelumnya anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR Taufik Basari menyatakan pembahasan draf final RKUHP ditunda. “Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” kata Taufik melalui pesan singkat, Ahad, 20 November 2022.
Taufik berharap ditundanya pembahasan bakal memberikan ruang untuk kembali mengkaji berbagai masukan yang disampaikan DPR maupun masyarakat. Sehingga, kata dia, draf RKUHP bisa disempurnakan dan terhindar dari pasal-pasal yang berpotensi menuai masalah.
Dia menyebut masih ada sejumlah isu krusial dalam rapat bersama pemerintah pada 3 November dan 9 November 2022 lalu. Di antaranya pasal mengenai living law alias hukum adat, kebebasan demokrasi dan berpendapat, publikasi persidangan, pidana lingkungan hidup, narkotika, hingga kohabitasi.
"Bagaimanapun proses legislasi merupakan proses politik juga. Sehingga, harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil, baik secara musyawarah maupun voting,” ujar dia.
Anggota DPR Fraksi Partai NasDem ini menyebut fraksinya terus berupaya melobi dan meyakinkan fraksi lainnya serta tim pemerintah agar RKUHP terus disempurnakan. Taufik menyebut pembahasan dan perbaikan RKUHP saat ini masih dinamis.
"Fraksi NasDem tentu akan menghormati proses yang berjalan sebagai suatu proses politik dan memberikan persetujuannya. Namun, tetap akan memberikan catatan apabila isu perubahan yang fundamental dalam RKUHP belum terakomodir,” kata dia.
Baca Juga: Komisi III dan Wamenkumham Bahas Penyempurnaan RKUHP