TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 18 tahun dalam dua periode.
"Saya setuju jabatan kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,' kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.
Sebelumnya diketahui masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dalam satu periode.
Baca juga: Inilah Syarat Jadi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Usulan soal masa jabatan kepala desa ini disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI). Menurut Muhaimin, usulan itu sangat realistis dengan tujuan agar kinerja kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.
"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa (pilkades), dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," kata dia.
Soal masa jabatan kepala desa ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Muhaimin, undang-undang yang telah berusia sembilan tahun itu perlu revisi dan penyesuaian konteks.
Selanjutnya soal UU Desa banyak yang meragukan...