Meskipun di awal kemunculan UU Desa banyak yang meragukan bahkan menolak, katanya, dalam waktu lima tahun terakhir UU tersebut mendapat respons positif.
"Dulu banyak yang meragukan dan menentang. Namun, sekitar lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak, karena ini sudah sembilan tahun dan mumpung pada percaya, ayo kita evaluasi dan perkuat lagi UU Desa," ujar Muhaimin.
Ketua Umum PKB itu mengatakan di masa lalu pola pembangunan adalah dari atas ke bawah. Namun, setelah reformasi, orientasi berubah dari bawah dan harus merata.
Semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata karena mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.
Di Indonesia, desa merupakan bentuk satuan pemerintah paling kecil. Meskipun begitu, antusiasme masyarakat untuk menjadi kepala desa atau perangkat desa tidak bisa dianggap rendah. Hal ini terlihat dari fenomena di daerah ketika pemilihan kepala desa berlangsung.
Saat pemilihan kepala desa (pilkades), biasanya banyak masyarakat yang rela untuk menunda ke sawah demi mengutarakan suaranya dalam pemilihan kepala desa. Kendati demikian, ternyata tidak sembarang orang diperbolehkan untuk menjadi kepala atau perangkat desa.
Mengacu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten atau kota. Berdasarkan Pasal 33, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, yaitu:
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;
4. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
7. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
8. Tidak sedang menjalani hukum pidana;
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya;
11. Memiliki kondisi jasmani yang sehat;
12. Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan
13.Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Baca juga: