TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) akan melaporkan eks Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dan bawahannya yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri besok, Sabtu, 19 November 2022.
Kuasa hukum TGA Anjar Nawan mengatakan laporan ke Propam Polri karena kasus ini diduga melibatkan perwira berpangkat tinggi sehingga memerlukan penanganan etik oleh Polri.
“Tentunya yang akan dilaporkan seluruh petugas keamanan dan pimpinan yang mempunyai wewenang komando, yang mengakibatkan jatuhnya korban di Kanjuruhan,” kata Anjar saat ditemui di sela proses pelaporan dugaan pidana terkait peristiwa Kanjuruhan di Bareskrim Polri, Jumat, 18 November 2022.
Menurut dia, penyelidikan kode etik yang dilakukan di Polda Jawa Timur belum maksimal. Ia menilai sejauh ini tidak ada progres signifikan dalam penyelidikan etik yang dilakukan di Polda Jatim.
Ragukan penyelidikan etik di Polda Jatim
“Tidak ada informasi sampai mana, tidak ada informasi apakah sudah disidang erik, tidak ada informasi apakah sudah ada sanksi. Ini kan sangat riskan karena berkaitan dengan tersangka, atau nanti terdakwa, yang masih polisi aktif,” kata dia.
Ia menjelaskan alasan kekhawatiran penindakan etik ini penting ketika, misalnya, ada anggota Polri menjadi saksi memberatkan komandannya yang masih berstatus polisi aktif akan menyulitkan saksi memberikan keterangan.
“Saya kira ini akan membuat perkara ini tidak tersang benderang,” kata Anjar.
Hari ini 50 rombongan TGA yang terdiri dari penyintas, keluarga korban, saksi, dan tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Irjen Nico Afinta dan jajaran kepolisian Polda Jatim hingga Polres Malang dengan dugaan tindak pidana. Mereka dituduh bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan 135 orang tersebut.
Selanjutnya: pelaporan dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan...