TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan, meminta Komisi Nasioinal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut hingga tuntas Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang. Dia menilai banyak fakta-fakta yang tidak digali oleh Komnas HAM periode sebelumnya saat melakukan investigasi.
Andy yang mendampingi para keluarga korban untuk mendatangi kantor Komnas HAM pada hari ini, Kamis, 17 November 2022, menyatakan mereka telah menyampaikan sejumlah fakta dan temuan mereka di lapangan kepada Komnas HAM. Mereka pun berharap fakta dan temuan itu bisa membuat kasus ini segera terselesaikan.
"Tadi kami sudah melaporkan fakta dan temuan kami di lapangan yang mana selanjutnya kami serahkan kepada Komnas HAM. Kami juga berharap kasus ini bisa cepat selesai," kata Andy di kantor Komnas HAM.
Andy menyatkan kehadiran para keluarga korban tersebut disertai harapan besar agar pengusutan kasus Kanjuruhan bisa tuntas.
Selain menuntut keadilan, Andy berharap agar Komnas HAM memberikan perawatan pemulihan kondisi para korban yang terkena dampak tragedi Kanjuruhan. Ia menilai selama ini janji pemulihan para korban yang pernah dikatakan Komnas HAM belum terwujud.
"Retorika saja Itu. Tidak ada, saya tidak tahu. Kayaknya tidak ada," ujar Andy.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yang menemui para keluarga korban berkata pihaknya akan mendalami laporan-laporan yang telah diterima. Ia juga berkata Komnas HAM membuka kemungkinan untuk membuka kembali investigasi terhadap kasus Kanjuruhan.
"Kami juga akan mempelajari juga bukti baru yang disampaikan oleh keluarga korban dan juga pendamping dan juga kuasa hukumnya," kata Uli pasca menghadiri audiensi dengan keluarga korban Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 134 nyawa terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022. Peristiwa itu bermula ketika sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, merangsek ke dalam lapangan pasca pertandingan.
Polisi lantas merespon dengan melepaskan tembakan gas air mata ke arah lapangan dan tribun. Ribuan suporter yang panik lantas berdesak-desakan menuju pintu keluar. Sayangnya, menurut penuturan beberapa suporter, sejumlah pintu dalam kondisi terkunci. Alhasil, para suporter tersebut saling berhimpitan dan mengakibatkan total 135 korban jiwa ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Polisi sejauh ini baru menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.