Adapun terdakwa Mardani H Maming membantah sebagian kesaksian Abdul Haris. Menurut Mardani, saksi Abdul Haris belum menguasai soal aliran uang dari PT PCN. Mardani menyebut saksi Abdul Haris hanya mengutip keterangan dari almarhum Henry Seotio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021. Ia pun meluruskan bahwa jam tangan Richard Mille itu dibeli dari hubungan bisnis.
"Hanya tahu Henry selalu menyebut Bupati. Saya berhenti jadi bupati, selalu menyebut Bupati. Padahal itu bussines to bussines perusahaan. Menurut saya ada yang salah saat menyatakan ada duit ke bupati, saya tidak menerima duit," ujar terdakwa Mardani H Maming.
Mardani Maming didakwa menerima dana sebanyak total Rp 118 miliar lewat pembayaran tunai dan transfer, setelah membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. Mardani H Maming dijerat dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.