"

Sidang Korupsi Tambang, Mardani Maming Didakwa Terima Rp 118 Miliar

Terdakwa korupsi Mardani H Maming mengikuti sidang dakwaan secara virtual yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis 10 November 2022. TEMPO/ Diananta Putra Sumedi
Terdakwa korupsi Mardani H Maming mengikuti sidang dakwaan secara virtual yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis 10 November 2022. TEMPO/ Diananta Putra Sumedi

TEMPO.CO, Banjarmasin - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menyidangkan dugaan korupsi dengan terdakwa Mardani H Maming atau Mardani Maming, Kamis 10 November 2022. Lima orang majelis hakim menyidangkan perkara bekas Bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum PBNU, itu secara virtual.

"Saudara sudah menerima dakwaan?" tanya ketua majelis hakim Heru Kuntjoro kepada Mardani Maming yang berada di kantor KPK, Kamis 10 November 2022.

"Sudah," kata Mardani Maming. Terdakwa Mardani didampingi 14 orang penasehat hukum. Adapun empat anggota majelis hakim terdiri atas Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arif Winarno.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, terdakwa Mardani H Maming disebut menerima uang sebanyak total Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank. Penerimaan uang itu setelah Mardani H Maming membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio 2011.

"Telah menerima hadiah dan uang secara bertahap melalui Trans Surya Perkasa (TSP) dan Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah, totalnya Rp 118 miliar," kata seorang JPU KPK, Budi Sarumpaet, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dugaan suap dan gratifikasi

Menurut Budi, terdakwa Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami mendakwakan pak Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar sekian. Karena kewenangan yang dimiliki bupati di Tanah Bumbu, yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP dan IUPK ke perusahaan lain," kata Budi Sarumpaet.

Menurut dia, peralihan IUP ini melanggar ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas perbuatan itu, kata Budi, terdakwa Mardani Maming memiliki motif untuk membentuk dua perusahaan: PT PAR dan PT TSP. Lalu, kedua perusahaan ini bekerjasama dengan perusahaan milik Henry Seotio, eks Direktur Utama PT PCN. Henry Seotio telah meninggal dunia pada Juni 2021.

"Dalam perjanjian pertama itu seolah-olah ada kepemilikan saham 30 persen, pembagiannya dalam bentuk deviden. Setelah ada perjanjian, diserahkanlah uang kepada PT TSP, " lanjut Budi Sarumpaet.

Setelah itu, perjanjian sempat diganti beberapa kali, sehingga penerimaan uang melalui PT TSP dan PT PAR. JPU KPK akan menghadirkan 43 saksi dan tiga orang ahli untuk menggali dugaan korupsi tersebut. KPK batal mengirim Mardani ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin karena pihak lapas belum bisa menghadirkan Mardani Maming secara fisik di persidangan.

Kasus yang menjerat terdakwa Mardani H Maming eks Bupati Tanah Bumbu sebagai pengembangan atas kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Mardani mengenalkan Dwidjono kepada Henry Seotio di Hotel Kempinski Jakarta pada 2011. Pertemuan itu bermaksud memuluskan peralihan IUP batu bara dari PT BKPL ke PT PCN.

Baca: Sidang Perdana Digelar 10 November 2022, Mardani Maming Hadir Virtual








Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej Sebut Aduan IPW Tendensius

9 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej Sebut Aduan IPW Tendensius

Wamenkumham menyatakan aduan IPW terhadap dirinya tendensius mengarah ke fitnah.


Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

10 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hierij menegaskan tidak akan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan gratifikasi Rp 7 Miliyar


Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

10 jam lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

Wamenkumham mengklarifikasi soal status dua orang yang disebut IPW sebagai penerima uang gratifikasi Rp 7 miliar.


Bantah Terima Gratifikasi, Wamenkumham Tak Berencana Melaporkan Balik IPW

11 jam lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bantah Terima Gratifikasi, Wamenkumham Tak Berencana Melaporkan Balik IPW

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan tak akan melaporkan balik IPW meskipun membantah tudingan menerima gratifikasi Rp 7 miliar.


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Selesai Jalani Klarfikasi Dugaan Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar

11 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi keterangan perihal laporan dugaan penerimaan gratifikasi lewat asisten pribadinya. TEMPO/Farrel Fauzan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Selesai Jalani Klarfikasi Dugaan Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej enggan menjelaskan soal tudingan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.


Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Diperiksa KPK Besok

12 jam lalu

Istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista. (Foto: Instagram)
Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Diperiksa KPK Besok

KPK akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra besok


Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

12 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra merupakan pelapor dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani yang menjadikan tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

KPK telah menyerahkan 15 senjata api yang mereka temukan saat menggeledah rumah Dito Mahendra.


Wamenkumham Penuhi Pemeriksaan KPK soal Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar

13 jam lalu

Wamenkumham Eddiy Hierij tiba di KPK untuk diperiksa terkait laporan dana Rp7 miliar melalui asprinya. TEMPO/ Farrel Fauzan
Wamenkumham Penuhi Pemeriksaan KPK soal Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej akan diklarifikasi soal dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso.


KPK Bakal Minta Klarifikasi Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra soal LHKPN Besok

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Minta Klarifikasi Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra soal LHKPN Besok

KPk akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra besok


3 Pejabat Ini Jadi Sorotan Publik Gegara Istrinya Pamer Gaya Hidup Mewah

19 jam lalu

Istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista. (Foto: Instagram)
3 Pejabat Ini Jadi Sorotan Publik Gegara Istrinya Pamer Gaya Hidup Mewah

Gegara istri gemar pamer gaya hidup mewah di media sosial, ketiga pejabat ini menjadi sorotan publik.