Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intimidasi dan Pembubaran Rapat di Kantor LBH Bali, KontraS: Ancaman Demokrasi

image-gnews
Sekelompok orang yang mengaku Pecalang dan sebagian diduga polisi mendatangi aktivis LBH dan YLBHI di sebuah villa di kawasan Sanur, Bali, Novcember 13, 2022. Dok: YLBHI
Sekelompok orang yang mengaku Pecalang dan sebagian diduga polisi mendatangi aktivis LBH dan YLBHI di sebuah villa di kawasan Sanur, Bali, Novcember 13, 2022. Dok: YLBHI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS  mengecam adanya ancaman, intimidasi dan pembubaran paksa yang dialami Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Pimpinan 18 LBH kantor saat sedang menjalankan rapat internal di Sanur, Bali pada Sabtu 12 November 2022.

KontraS menilai berbagai bentuk represi tersebut telah menunjukan adanya pengamanan yang berlebihan ihwal penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20. Dengan adanya peristiwa ini juga membuktikan adanya penyempitan ruang kebebasan sipil yang dapat mengancam kehidupan berdemokrasi. 

"Berkenaan dengan adanya peristiwa tersebut, kami menilai hal ini merupakan pelanggaran yang serius terkait kebebasan dasar manusia yang berkaitan dengan hak atas rasa aman, hak atas bebas untuk berekspresi dan bebas untuk berpendapat," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada siaran persnya, Rabu, 16 November 2022.

Fatia mengungkapkan hak-hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Dijaminnya hak dasar tersebut oleh Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan, menurut Fatia, mewajibkan bagi negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap setiap hak asasi manusia seseorang.

"Sehingga sudah seharusnya negara berkaitan dengan kasus ini aktif untuk memberikan perlindungan bukan justru membiarkan dan bahkan diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia melalui instrumen keamanan," ujar dia.

KontraS juga menyoroti keterlibatan kelompok masyarakat yang ikut melakukan intimidasi dan anehnya diduga dibiarkan oleh polisi. Fatia mengungkapkan pihaknya menduga kuat hal ini dapat terjadi karena ada kaitannya dengan kebijakan Polri yang mengakomodir masyarakat dalam hal melakukan tugas pengamanan yang disebut sebagai Pam Swakarsa melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Baca Juga: Aktivis YLBHI Mengaku Dilarang Bikin Kegiatan yang Berkaitan KTT G20 di Bali

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berdasarkan catatan kami, secara norma Perpol ini memiliki celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tindakan represif, serta pengerahan massa secara tidak akuntabel. Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diselidiki lebih lanjut," kata Fatia.

Peristiwa represi kebebasan sipil, tidak hanya kali ini saja terjadi, ada berbagai rentetan peristiwa menjelang KTT G20 yang terjadi sebelumnya, seperti intimidasi dialami oleh tim pesepeda Chasing the Shadow Greenpeace dan pembubaran paksa diskusi publik di Universitas Udayana yang diselenggarakan Indonesia People’s Assembly.

Hal tersebut telah menjadi ancaman serius terhadap kehidupan berdemokrasi, sebab kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak yang penting untuk dijamin serta dilindungi oleh negara yang menganut sistem demokrasi. 

KontraS mendesak, pertama, Polda Bali melakukan upaya hukum dengan segera dan komprehensif terhadap aktor-aktor pelaku tindakan ancaman dan intimidasi yang dialami  pengurus YLBHI   dan Pimpinan 18  LBH kantor.

Kedua, Komnas HAM harus mengusut mengenai dugaan keterkaitan sejumlah peristiwa represi kebebasan sipil dengan kebijakan Pam Swakarsa yang dibuat oleh institusi Polri. Dan ketiga, pemerintah harus patuh dan taat terhadap Konstitusi dan hukum yang berlaku, dengan melindungi dan menghormati hak asasi manusia setiap orang yang diantaranya menjamin hak atas rasa aman, kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat. 

Baca Juga: Tim Pesepeda Greenpeace Dihadang di Probolinggo saat Kampanye Menjelang KTT G20

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

1 hari lalu

Reda Manthovani. instagram/kejati_dkijakarta's
Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

Kejaksaan Agung akan memberi perlindungan hukum dan atensi terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi.


Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

2 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (kiri) pada saat melihat foto-foto korban Tragedi Kanjuruhan, di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 6 Oktober 2023. ANTARA/HO-Humas Kemenpora.
Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

Pemerintah dianggap melanggar kesepakatan untuk mempertahankan Gate 13 Stadion Kanjuruhan.


LBH Pos Malang Anggap Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan sebagai Obstruction of Justice

3 hari lalu

Devi Athok Yulfitri, 44 tahun, berdoa di pintu 13 stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. Ia kehilangan dua putri dan bekas istri dalam tragedi Kanjuruhan setahun lalu. | TEMPO/ Eko Widianto
LBH Pos Malang Anggap Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan sebagai Obstruction of Justice

Menurutnya, pembongkaran gate 13 Stadion Kanjuruhan merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.


KIKA: Pola Berulang Buzzer Membungkam Gerakan Kebebasan Akademik

7 hari lalu

Ilustrasi buzzer. Shutterstock
KIKA: Pola Berulang Buzzer Membungkam Gerakan Kebebasan Akademik

Kelompok buzzer acapkali menyerang mahasiswa dan akademisi yang tengah mengkritik pemerintah.


Aktivis HAM Papua Yan Warinussy Ditembak Orang Tak Dikenal, Amnesty Internasional Desak Polisi Cari Pelaku

9 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Aktivis HAM Papua Yan Warinussy Ditembak Orang Tak Dikenal, Amnesty Internasional Desak Polisi Cari Pelaku

Eksekutif Amnesty Internasional mendesak kepolisian mencari dalang pelaku penembakan aktivis HAM Papua.


Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis

10 hari lalu

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti revisi UU TNI.


Ricuh Demo PKL Malioboro, LBH Yogyakarta: Akumulasi Kekecewaan Relokasi Sepihak

12 hari lalu

Aksi demo PKL Malioboro dan petugas UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta diwarnai kericuhan pasca penutupan pagar Teras Malioboro Sabtu petang, 13 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ricuh Demo PKL Malioboro, LBH Yogyakarta: Akumulasi Kekecewaan Relokasi Sepihak

PKL Teras Malioboro 2 Kota Yogyakarta terlibat kericuhan dengan petugas pecah pada Sabtu petang, 13 Juli 2024.


Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

14 hari lalu

Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Teguh Rencana yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care
Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

Tim Advokasi Penegakan HAM mengungkap daftar kejanggalan dalam persidangan eks Bupati Langkat di kasus kerangkeng manusia.


Sejumlah Kasus Penyiksaan oleh Anggota Polri, dari Kematian Dul Kosim hingga I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 3 Hari

17 hari lalu

Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Sejumlah Kasus Penyiksaan oleh Anggota Polri, dari Kematian Dul Kosim hingga I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 3 Hari

I Wayan Suparta, warga Klungkung, Bali, mengaku menjadi korban penculikan, penyiksaan, dan perampasan oleh anggota Polres Klungkung, selama 3 hari.