Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intimidasi dan Pembubaran Rapat di Kantor LBH Bali, KontraS: Ancaman Demokrasi

image-gnews
Sekelompok orang yang mengaku Pecalang dan sebagian diduga polisi mendatangi aktivis LBH dan YLBHI di sebuah villa di kawasan Sanur, Bali, Novcember 13, 2022. Dok: YLBHI
Sekelompok orang yang mengaku Pecalang dan sebagian diduga polisi mendatangi aktivis LBH dan YLBHI di sebuah villa di kawasan Sanur, Bali, Novcember 13, 2022. Dok: YLBHI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS  mengecam adanya ancaman, intimidasi dan pembubaran paksa yang dialami Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Pimpinan 18 LBH kantor saat sedang menjalankan rapat internal di Sanur, Bali pada Sabtu 12 November 2022.

KontraS menilai berbagai bentuk represi tersebut telah menunjukan adanya pengamanan yang berlebihan ihwal penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20. Dengan adanya peristiwa ini juga membuktikan adanya penyempitan ruang kebebasan sipil yang dapat mengancam kehidupan berdemokrasi. 

"Berkenaan dengan adanya peristiwa tersebut, kami menilai hal ini merupakan pelanggaran yang serius terkait kebebasan dasar manusia yang berkaitan dengan hak atas rasa aman, hak atas bebas untuk berekspresi dan bebas untuk berpendapat," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada siaran persnya, Rabu, 16 November 2022.

Fatia mengungkapkan hak-hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Dijaminnya hak dasar tersebut oleh Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan, menurut Fatia, mewajibkan bagi negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap setiap hak asasi manusia seseorang.

"Sehingga sudah seharusnya negara berkaitan dengan kasus ini aktif untuk memberikan perlindungan bukan justru membiarkan dan bahkan diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia melalui instrumen keamanan," ujar dia.

KontraS juga menyoroti keterlibatan kelompok masyarakat yang ikut melakukan intimidasi dan anehnya diduga dibiarkan oleh polisi. Fatia mengungkapkan pihaknya menduga kuat hal ini dapat terjadi karena ada kaitannya dengan kebijakan Polri yang mengakomodir masyarakat dalam hal melakukan tugas pengamanan yang disebut sebagai Pam Swakarsa melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Baca Juga: Aktivis YLBHI Mengaku Dilarang Bikin Kegiatan yang Berkaitan KTT G20 di Bali

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berdasarkan catatan kami, secara norma Perpol ini memiliki celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tindakan represif, serta pengerahan massa secara tidak akuntabel. Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diselidiki lebih lanjut," kata Fatia.

Peristiwa represi kebebasan sipil, tidak hanya kali ini saja terjadi, ada berbagai rentetan peristiwa menjelang KTT G20 yang terjadi sebelumnya, seperti intimidasi dialami oleh tim pesepeda Chasing the Shadow Greenpeace dan pembubaran paksa diskusi publik di Universitas Udayana yang diselenggarakan Indonesia People’s Assembly.

Hal tersebut telah menjadi ancaman serius terhadap kehidupan berdemokrasi, sebab kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak yang penting untuk dijamin serta dilindungi oleh negara yang menganut sistem demokrasi. 

KontraS mendesak, pertama, Polda Bali melakukan upaya hukum dengan segera dan komprehensif terhadap aktor-aktor pelaku tindakan ancaman dan intimidasi yang dialami  pengurus YLBHI   dan Pimpinan 18  LBH kantor.

Kedua, Komnas HAM harus mengusut mengenai dugaan keterkaitan sejumlah peristiwa represi kebebasan sipil dengan kebijakan Pam Swakarsa yang dibuat oleh institusi Polri. Dan ketiga, pemerintah harus patuh dan taat terhadap Konstitusi dan hukum yang berlaku, dengan melindungi dan menghormati hak asasi manusia setiap orang yang diantaranya menjamin hak atas rasa aman, kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat. 

Baca Juga: Tim Pesepeda Greenpeace Dihadang di Probolinggo saat Kampanye Menjelang KTT G20

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

3 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

3 hari lalu

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan warga Papua.


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

5 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Zelensky Undang Prabowo ke KTT Formula Perdamaian, Ini Alasannya

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy, di Istana Maryinsky, Kyiv, Ukraina. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Zelensky Undang Prabowo ke KTT Formula Perdamaian, Ini Alasannya

Prabowo sebagai menteri pertahanan Indonesia pernah mengajukan usulan damai untuk Rusia Ukraina, tetapi pihak Ukraina menolaknya.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

7 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

8 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

10 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan kasus intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga Desa Pakel, buntut konflik agraria.


PT Bumisari Bantah Intimidasi dan Aniaya Petani Desa Pakel, Ini Penjelasan Manajemen

13 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
PT Bumisari Bantah Intimidasi dan Aniaya Petani Desa Pakel, Ini Penjelasan Manajemen

Pihak PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses menjawab tudingan intimidasi yang dilakukannya terhadap petani di Desa Pakel


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

14 hari lalu

Ilustrasi penyerangan. Shutterstock
Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

Diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses melakukan serangan dan intimidasi terhadap petani Desa Pakel Banyuwangi.