Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intimidasi dan Pembubaran Rapat di Kantor LBH Bali, KontraS: Ancaman Demokrasi

Sekelompok orang yang mengaku Pecalang dan sebagian diduga polisi mendatangi aktivis LBH dan YLBHI di sebuah villa di kawasan Sanur, Bali, Novcember 13, 2022. Dok: YLBHI
Sekelompok orang yang mengaku Pecalang dan sebagian diduga polisi mendatangi aktivis LBH dan YLBHI di sebuah villa di kawasan Sanur, Bali, Novcember 13, 2022. Dok: YLBHI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS  mengecam adanya ancaman, intimidasi dan pembubaran paksa yang dialami Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Pimpinan 18 LBH kantor saat sedang menjalankan rapat internal di Sanur, Bali pada Sabtu 12 November 2022.

KontraS menilai berbagai bentuk represi tersebut telah menunjukan adanya pengamanan yang berlebihan ihwal penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20. Dengan adanya peristiwa ini juga membuktikan adanya penyempitan ruang kebebasan sipil yang dapat mengancam kehidupan berdemokrasi. 

"Berkenaan dengan adanya peristiwa tersebut, kami menilai hal ini merupakan pelanggaran yang serius terkait kebebasan dasar manusia yang berkaitan dengan hak atas rasa aman, hak atas bebas untuk berekspresi dan bebas untuk berpendapat," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada siaran persnya, Rabu, 16 November 2022.

Fatia mengungkapkan hak-hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Dijaminnya hak dasar tersebut oleh Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan, menurut Fatia, mewajibkan bagi negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap setiap hak asasi manusia seseorang.

"Sehingga sudah seharusnya negara berkaitan dengan kasus ini aktif untuk memberikan perlindungan bukan justru membiarkan dan bahkan diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia melalui instrumen keamanan," ujar dia.

KontraS juga menyoroti keterlibatan kelompok masyarakat yang ikut melakukan intimidasi dan anehnya diduga dibiarkan oleh polisi. Fatia mengungkapkan pihaknya menduga kuat hal ini dapat terjadi karena ada kaitannya dengan kebijakan Polri yang mengakomodir masyarakat dalam hal melakukan tugas pengamanan yang disebut sebagai Pam Swakarsa melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Baca Juga: Aktivis YLBHI Mengaku Dilarang Bikin Kegiatan yang Berkaitan KTT G20 di Bali

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berdasarkan catatan kami, secara norma Perpol ini memiliki celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tindakan represif, serta pengerahan massa secara tidak akuntabel. Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diselidiki lebih lanjut," kata Fatia.

Peristiwa represi kebebasan sipil, tidak hanya kali ini saja terjadi, ada berbagai rentetan peristiwa menjelang KTT G20 yang terjadi sebelumnya, seperti intimidasi dialami oleh tim pesepeda Chasing the Shadow Greenpeace dan pembubaran paksa diskusi publik di Universitas Udayana yang diselenggarakan Indonesia People’s Assembly.

Hal tersebut telah menjadi ancaman serius terhadap kehidupan berdemokrasi, sebab kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak yang penting untuk dijamin serta dilindungi oleh negara yang menganut sistem demokrasi. 

KontraS mendesak, pertama, Polda Bali melakukan upaya hukum dengan segera dan komprehensif terhadap aktor-aktor pelaku tindakan ancaman dan intimidasi yang dialami  pengurus YLBHI   dan Pimpinan 18  LBH kantor.

Kedua, Komnas HAM harus mengusut mengenai dugaan keterkaitan sejumlah peristiwa represi kebebasan sipil dengan kebijakan Pam Swakarsa yang dibuat oleh institusi Polri. Dan ketiga, pemerintah harus patuh dan taat terhadap Konstitusi dan hukum yang berlaku, dengan melindungi dan menghormati hak asasi manusia setiap orang yang diantaranya menjamin hak atas rasa aman, kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat. 

Baca Juga: Tim Pesepeda Greenpeace Dihadang di Probolinggo saat Kampanye Menjelang KTT G20

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
KontraS Desak Polda NTT Ambil Alih Kasus Penganiayaan Sipil oleh 3 Anggota TNI AL

3 Prajurit TNI AL diduga melakukan penganiayaan terhadap Andreas Wiliam Sanda. KontraS meminta Kapolda NTT ambil alih kasus ini.


Bolak Balik Presiden AS Joe Biden Jatuh, Pernah Terhuyung di Bali, Terakhir Tersungkur di Akademi Angkatan Udara

2 hari lalu

Presiden Amerika Serikat Joe Biden berjalan menuruni tangga Air Force One setibanya di Terminal VVIP I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu, 13 November 2022. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta
Bolak Balik Presiden AS Joe Biden Jatuh, Pernah Terhuyung di Bali, Terakhir Tersungkur di Akademi Angkatan Udara

Presiden AS Joe Biden baru-baru ini jatuh di Akademi Angkatan Udara Amerika Seri di Colorado. Pernah nyaris jatuh di Bali saat KTT G-20.


Ketua RT yang Bongkar Isu Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Alami Intimidasi

11 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua RT yang Bongkar Isu Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Alami Intimidasi

Ketua RT yang membongkar isu ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit mengaku belum mengalami intimidasi. Namun, dia ogah angkat telepon.


25 Tahun Reformasi, KontraS: Indikasi Kembalinya Otoritarianisme Menguat

17 hari lalu

KontraS selenggarakan aksi diam di depan PN Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan kepada Haris Fatia sebelum jalanya Persidangan kedua pada 17 April 2023. TEMPO/farrel fauzan
25 Tahun Reformasi, KontraS: Indikasi Kembalinya Otoritarianisme Menguat

KontraS menilai terjadi penurunan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di peringatan 25 tahun reformasi.


Gagasan Akar Rumput Sulit Diakomodasi, Ketua YLBHI: Sistem Pemilu Mengunci Partisipasi Politik Alternatif

24 hari lalu

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. TEMPO/Subekti
Gagasan Akar Rumput Sulit Diakomodasi, Ketua YLBHI: Sistem Pemilu Mengunci Partisipasi Politik Alternatif

Ketua Umum YLBHI menyebut sistem pemilu yang ada mengunci kemungkinan partisipasi warga dan politik alternatif bergerak secara leluasa.


Pencairan Dana Transisi Energi Belum Jelas, Luhut Omong Begini

28 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam acara peresmian PT Free The Sea di Batam, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Pencairan Dana Transisi Energi Belum Jelas, Luhut Omong Begini

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pendanaan transisi energi melalui skema Just Energy Transition Partnership masih belum jelas


Menolak Lupa Pembunuhan Marsinah, 30 Tahun Lalu Ditemukan Tewas di Hutan Nganjuk

31 hari lalu

Simpatisan dari Partai Buruh membentangkan poster wajah Marsinah saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi yang dikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut di antaranya menuntut agar pemerintah mensejahterakan buruh serta merubah ketentuan di UU Cipta Kerja tentang kesejahteraan buruh. ANTARA FOTO/Moch Asim
Menolak Lupa Pembunuhan Marsinah, 30 Tahun Lalu Ditemukan Tewas di Hutan Nganjuk

Marsinah, buruh pabrik jam tangan ditemukan tewas mengenaskan pada 8 Mei 1993. Hingga 30 tahun berlalu, pembunuhnya masih belum terungkap.


Singgung Pernyataan Mahfud, KontraS: Pemerintah Masih Arogan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM

35 hari lalu

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023 yang menjadi Dewan Juri Udin Award. Foto: KontraS.org
Singgung Pernyataan Mahfud, KontraS: Pemerintah Masih Arogan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM

Komentari pernyataan Mahfud MD, KontraS menilai pemerintah masih arogan dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.


YLBHI Sebut May Day 2023 Posisi Buruh Makin Sulit Setelah Terbit UU Cipta Kerja

38 hari lalu

Ratusan massa sudah mulai memadati lokasi aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2023 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Terpantau sudah bergabung buruh dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. TEMPO/Riani Sanusi Putri
YLBHI Sebut May Day 2023 Posisi Buruh Makin Sulit Setelah Terbit UU Cipta Kerja

YLBHI mengungkapkan disahkannya UU Cipta Kerja membuat posisi buruh semakin sulit pada perayaan May Day 2023.


Kompolnas dan LBH Kompak Satu Suara: AKBP Achiruddin Layak Dipidana

42 hari lalu

AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Kompolnas dan LBH Kompak Satu Suara: AKBP Achiruddin Layak Dipidana

Kompolnas dan LBH Medan buka suara soal AKBP Achiruddin. Mereka menilai Achiruddin layak dipidana. Tak hanya diberi sanksi.