Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Datang ke Desa Wadas, Komisi Hukum DPR Sebut Ganjar Pranowo Lakukan Pelanggaran

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota TNI berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berkunjung ke Desa Wadas menjelaskan duduk perkara rencana pembangunan waduk atau Bendungan Bener yang merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Anggota TNI berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berkunjung ke Desa Wadas menjelaskan duduk perkara rencana pembangunan waduk atau Bendungan Bener yang merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR kembali mengunjungi Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis, 10 November 2022 lalu. Desa ini diproyeksikan menjadi lokasi penambangan batu andesit untuk material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa, menilai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, merugikan rakyatnya sendiri. Pasalnya, Ganjar memasukkan Desa Wadas yang bukan bagian dari PSN.

“Harusnya rakyat posisinya punya hak dengan putusan Ganjar. Hak itu dihilangkan karena diperlakukan sama seperti Bendungan Bener PSN. Di-include kan padahal bukan bagian dari PSN. Inilah pelanggaran yang dilakukan oleh Ganjar,” kata Desmond J Mahesa kepada Tempo, Senin, 14 November 2022.

Baca juga: Warga Wadas Gugat Dirjen ESDM soal Tambang Andesit untuk Proyek Strategis Nasional

Menurut Desmond, pengambilan batu andesit dari Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener tidak bisa dinormalisasi. Alih-alih mensejahterakan rakyat, kata dia, keputusan Ganjar ini malah membawa kerugian.

“Yang penting tujuannya bagaimana batu Wadas diambil. Jangan dilihat ini normal. Ini abnormal. Karena Ganjar melakukan keputusan yang merugikan rakyatnya,” kata dia.

Politikus Gerindra itu turut menyoroti pengambilan batu andesit di Desa Wadas yang hendak ditunaikan tanpa menggunakan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyampaikan bahwa kewenangan pembambilan batu andesit di Wadas diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO).

Menurut dia, jika BBWS telah mengambil batu dan sisanya dijual, maka mestinya ada izin tambang di Desa Wadas.

“Pertanyaannya, kenapa Ganjar yang non-PSN, Wadas, dimasukkan. Kenapa kebutuhannya cuma 8 juta meter kubik, tapi pembebasan lahannya 40 juta meter kubik andesit. Selisih keuntungan itu untuk apa?,” kata Desmond.

Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, menyebut Desa Wadas yang berjarak 12 kilometer dari Bendungan Bener tidak berhubungan dengan proyek PSN. Dia menduga adanya batu andesit di Wadas membuat Ganjar berpikir untuk memasukkan desa ini sebagai bagian dari PSN.

“Di sana kan ada batu andesit, mungkin cara berpikir Ganjar, daripada repot-repot, kumasukkan Desa Wadas bagian dari PSN. Padahal tidak seperti itu. Apalagi jarak bendungan ke Wadas 12 km, tidak ada hubungan sama sekali dengan PSN. Mungkin pemerintah atau Ganjar, di sana ada andesit untuk bahan baku bendungan. Daripada menggunakan pertambangan ada izin begini-begitu,” kata politikus PKS itu.

Adapun Warga Desa Wadas yang menolak penambangan telah mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Oktober 2022 lalu.

"Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atas tindakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta. Sesuai kedudukan yang digugat," kata Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pengacara warga, Julian Duwi Prasetia, pada Kamis, 3 November 2022.

Dalam laman Mahkamah Agung, gugatan tersebut tercatat dalam nomor pendaftaran online PTUN.JKT-102022KOB. Adapun statusnya tertulis menunggu pendaftaran.

Dalam gugatannya, warga mempersoalkan Surat Keputusan Dirjen Minerba bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021. Surat itu intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.

Penambangan batu andesit itu disebut akan digunakan sebagai material untuk membangun Bendungan Bener.

 Baca juga: Warga Wadas Kembali Unjuk Rasa di Kantor Ganjar Bawa 27 Kendi

IMA DINI SHAFIRA | JAMAL ABDUN NASHR

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

1 hari lalu

Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto memberikan kata sambutan dalam Workshop dan Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN) Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

Prabowo Subianto menyinggung pihak-pihak yang tidak mau diajak bekerja sama dalam pemerintahannya nanti.


Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

2 hari lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.


Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

3 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

4 hari lalu

Anies Baswedan saat ditemui di acara ulang tahunnya yang ke-55 di kediamannya Rumah Pendopo Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.


Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

4 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.


Ganjar Deklarasi Berada di Luar Pemerintahan, Gibran: Masukan Oposisi Tetap Kita Tampung

4 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dana hibah dari pemerintah UEA untuk Kota Solo telah cair. Foto diambil di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ganjar Deklarasi Berada di Luar Pemerintahan, Gibran: Masukan Oposisi Tetap Kita Tampung

Gibran Rakabuming Raka tampak terkejut saat dimintai tanggapan soal pernyataan Ganjar Pranowo yang memilih akan menjadi oposisi


Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

4 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

Ganjar Pranowo, mengatakan tidak mau buruknya Pilpres 2024 terulang di Pilkada serentak akhir tahun nanti.


3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

4 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?


Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pranowo memilih menjadi oposisi pemerintahan Prabowo guna menegakkan mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan terhadap kebijakan pemerintah.