Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Wadas Gugat Dirjen ESDM soal Tambang Andesit untuk Proyek Strategis Nasional

image-gnews
Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita
Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau Gempadewa menggugat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantaran memperbolehkan eksplorasi batu andesit di desa mereka tanpa izin pertambangan. Masalah pembukaan tambang andesit ini telah ditolak warga sejak sekitar lima tahun lalu. 

"Kami warga Wadas tak ingin ruang hidup kami dirusak. Katanya negara mau menyejahterakan masyarakat. Tapi, sampai detik ini, negara terus berusaha merusak ruang hidup dan merampas ruang hidup kami yang ada di Desa Wadas," kata perwakilan warga, Marsono, dalam keterngan tertulis pada Rabu, 2 November 2022.

Marsono juga meminta Mahkamah Agung turut memperhatikan rencana gugatan perihal dugaan rencana tambang ilegal di Desa Wadas tersebut. Sebelumnya, warga telah menggugat tambang untuk mendukung proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Bener ini di PTUN, namun kalah.

Baca juga: Warga Wadas Kembali Unjuk Rasa di Kantor Ganjar Bawa 27 Kendi

Adapun Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 yang isinya mengizinkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan. Sampai saat ini, masyarakat terus menolak rencana tambang untuk material Bendungan Bener tersebut.

Warga khawatir pembukaan lahan pertambangan itu berpotensi meningkatkan risiko bencana. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur 
pertambangan minerba beserta beleid-beleid turunannya, tak ditemukan klausul pertambangan dapat dilakukan tanpa izin dengan alasan dan kepentingan apa pun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menilai pemerintah mencoba melakukan penyelundupan hukum untuk pertambangan andesit di Wadas. "Tak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin," ujarnya.

Menurutnya, tambang juga tak bisa dibedakan berdasarkan peruntukannya untuk kepentingan nasional atau komersial. "Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau enggak ada izin namanya tambang ilegal," kata Julian.

Baca juga: INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke UST, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

4 jam lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke UST, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

2 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

2 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan perakitan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di Bengkel Kerja Negara di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024. Kendaraan yang sudah di konversi dapat menempuh jarak 60 km dengan kecepatan hingga 80 km/jam tersebut hanya memakan waktu 2 jam untuk pengkonversiannya dengan biaya sebesar Rp 14 juta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

4 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

9 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel


Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

10 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah


Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

10 hari lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 dengan kenaikan antara Rp 700 hingga Rp 1.000 per liter. Tempo/Tony Hartawan
Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

15 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

16 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?