TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau Gempadewa menggugat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantaran memperbolehkan eksplorasi batu andesit di desa mereka tanpa izin pertambangan. Masalah pembukaan tambang andesit ini telah ditolak warga sejak sekitar lima tahun lalu.
"Kami warga Wadas tak ingin ruang hidup kami dirusak. Katanya negara mau menyejahterakan masyarakat. Tapi, sampai detik ini, negara terus berusaha merusak ruang hidup dan merampas ruang hidup kami yang ada di Desa Wadas," kata perwakilan warga, Marsono, dalam keterngan tertulis pada Rabu, 2 November 2022.
Marsono juga meminta Mahkamah Agung turut memperhatikan rencana gugatan perihal dugaan rencana tambang ilegal di Desa Wadas tersebut. Sebelumnya, warga telah menggugat tambang untuk mendukung proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Bener ini di PTUN, namun kalah.
Baca juga: Warga Wadas Kembali Unjuk Rasa di Kantor Ganjar Bawa 27 Kendi
Adapun Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 yang isinya mengizinkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan. Sampai saat ini, masyarakat terus menolak rencana tambang untuk material Bendungan Bener tersebut.
Warga khawatir pembukaan lahan pertambangan itu berpotensi meningkatkan risiko bencana. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur
pertambangan minerba beserta beleid-beleid turunannya, tak ditemukan klausul pertambangan dapat dilakukan tanpa izin dengan alasan dan kepentingan apa pun.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menilai pemerintah mencoba melakukan penyelundupan hukum untuk pertambangan andesit di Wadas. "Tak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin," ujarnya.
Menurutnya, tambang juga tak bisa dibedakan berdasarkan peruntukannya untuk kepentingan nasional atau komersial. "Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau enggak ada izin namanya tambang ilegal," kata Julian.
Baca juga: INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.