TEMPO.CO, Jakarta -Youtuber Taqy Malik membantah terlibat kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89. Perkara tersebut telah menjadikan Reza Paten sebagai tersangka. Taqy mengaku tidak mengenal Reza Paten sebelumnya.
Perkenalan dia dengan Reza Paten pun disampaikan Taqy baru setelah pelelangan sepeda Brompton miliknya yang berhasil terjual seharga Rp 777 juta. "Gak tahu sama sekali (kasus Trading Net89). Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia nge-bid," kata Taqy setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis 10 November 2022.
Taqy berujar bahwa proses lelang tersebut bersifat terbuka untuk siapapun. Dan yang memenangkan proses pelelangan tersebut adalah Reza Paten. "Saya harus sportif, bid itu terbuka, siapapun boleh nge-bid. Mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat, mau dia artis, siapa pun boleh. Dan saya katakan siapa yang menang tertinggi nge-bid-nya dan sudah ditentukan waktu timingnya maka di yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah Mas Reza Paten," kata dia.
Taqy mengatakan sempat ngobrol dengan korban lain yang terseret kasus penipuan robot trading tersebut. Menurutnya, hal tersebut sudah takdir dan tidak menyalahkan pihak manapun. "Ya itu sih ngobrol-ngobrol biasa ya, cuma masalah kaget saja. Gitu loh kok bisa kita kena, tapi pada intinya, ya kita tentunya menjadi skenarionya Allah. Sudah menjadi sesuatu yang sudah Allah tentukan kepada kita. Kita gak bisa ngelak, kita gak bisa ngapa ngapain, kita ikutin prosesnya kita ikutin alurnya," kata dia.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka di kasus penipuan dan penggelapan Net89. Polri menjerat Reza Paten dengan pasal berlapis. "Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di kasus robot trading Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu 5 November 2022.
Whisnu menjelaskan bahwa penyidik telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Namun, Whisnu masih belum memaparkan alat bukti yang dimaksud. "Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," kata dia.
Baca Juga: Putaran Dana dari Rekening Reza Paten yang Ditelusuri PPATK Mencapai Rp 1 Triliun