TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto, akan menghadirkan ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, 10 November 2022.
Selain ketua RT yang juga purnawirawan jenderal polisi ini, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan tiga orang lain anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
“Berdasarkan info yang kami terima dari JPU ada 4 saksi yang akan dihadirkan,” kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi Rabu kemarin, 10 November 2022.
Ragahdo mengatakan Ketua RT rumah dinas Ferdy Sambo, Seno Sukarto, akan bersaksi. Kemudian, pekerja harian lepas Propam Polri bernama Ariyanto yang menjadi kurir DVR CCTV, anggota Propam Polri Radite Hernawa, dan anggota Propam Polri bernama Agus.
“Betul yang akan hadir Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga dan anggota Propam,” kata Ragahdo.
Sementara itu, saksi yang akan bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto ada 7 orang. Mereka adalah asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saksi-saksi Irfan Widyanto adalah saksi yang sebelumnya dihadirkan di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria,” ujar Ragahdo.
Mereka yang akan dihadirkan adalah Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, Aris Yulianto, Diryanto, dan Seno.
Ketika diwawancarai Tempo pada 13 Juli lalu, Ketua RT Seno Sukarto mengatakan mendengar suara dentuman seperti suara petasan saat peristiwa itu terjadi hingga bagaimana proses pemeriksaan kasus ini oleh polisi yang tak ada komunikasi dengannya sama sekali. Dia sempat meluapkan kemarahannya karena sikap polisi itu.
Kemarahan ini bukan tanpa sebab, Seno mengatakan, meskipun hanya menjabat RT kompleks saat ini, dia merupakan seorang jenderal purnawiran bintang dua di kepolisian. Pangkat terakhirnya adalah Mayor Jenderal atau yang sejak 2001 disebut dengan Inspektur Jenderal di kepolisian.
"Pangkat terakhir Mayjen, Irjen, lah, sekarang, sama dengan Sambo," kata dia saat ditemui di rumahnya, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022.
Yang membuat dia semakin kesal, polisi malah menyuruh satpam untuk berjaga-jaga di setiap gerbang masuk komplek saat pemeriksaan kasus itu. Pelibatan satpam pun dalam proses penjagaan ini , kata dia, tidak dilakukan dengan cara berkomunikasi terlebih dahulu dengannya.
"Saya marah-marah, bilangin sama yang perintah, sekarang kamu kembali ke pos. Karena dia harus menerima seluruh komplek, bukan hanya jaga pintu. Padahal mereka banyak sekali yang bisa jaga," kata dia.
"Jadi saya memang tersinggung juga dalam hal ini. Sama sekali enggak ada laporan, enggak ada ini, merintahkan satpam seenaknya saja. Kenapa tidak memberi tahu saya sebagai ketua RT," ucap Seno.
Selain pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar putusan sela terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
EKA YUDHA SAPUTRA | ARRIJAL RACHMAN
Baca: Ridwan Soplanit Sempat Minta Izin Hendra Kurniawan untuk Periksa Ferdy Sambo