TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menerima laporan dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Medan Bobby Nasution beserta istri , Kahiyang Ayu, di media sosial. Langkah tersebut dikritisi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan lantaran pelapor bukan pihak Bobby. Melainkan relawannya pada Pilkada 2020, yakni Bersama Kita Bobby Aulia Rahman atau Berkibar.
“Yang menjadi kritikan kita adalah yang melaporkan akun tersebut bukan Bobby atau istrinya. Namun, relawan pendukungnya di Pilkada, yaitu Berkibar,” kata Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak melalui siaran pers tertulis, Senin, 7 November 2022.
Maswan menjelaskan, kasus ini pertama kali diketahuinya melalui pemberitaan yang terbit di detik.com/sumut, pada 6 November 2022. Judulnya ‘Relawan Polisikan Akun IG Soal Pencemaran Nama Baik Bobby-Kahiyang’. Dalam berita tersebut, akun Instagram @Martha_pt283 dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pemilik akun diduga telah melakukan pencemaran nama baik menantu dan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.
Baca: Karpet Merah untuk Menantu Presiden Jokowi
Menurut Maswan, langkah Polrestabes Medan menerima laporan pengaduan yang bukan secara langsung oleh korban justru menambah daftar kesalahan Polri. Apalagi, belakangan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tengah menurun. Seharusnya, kata dia, kesalahan Polri dalam menjalankan kewenangan seperti ini tidak terjadi. “Harusnya kesalahan menjalankan kewenangan seperti ini tidak terjadi,” katanya.
Langkah Polrestabes Medan kata Maswan, bertentangan dengan keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021. Berdasarkan keputusan itu, harusnya korban yang mengadukan kepada aparat terkait pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Kecuali, korban merupakan anak di bawah umur atau dalam perwalian.
“Berdasarkan keputusan itu, harusnya korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian,” kata dia.
Menurut Maswan, pencemaran nama baik melalui akun Instagram memang terdapat unsur pidana. Tetapi Polrestabes Medan dinilai keliru apabila menerima laporan tersebut. Bila ditinjau berdasarkan keputusan pemerintah. Marwan mengatakan, Jangan sampai dengan diterimanya laporan tersebut, justru menimbulkan simpang siur pendapat dalam proses hukum di kepolisian. Dikhawatirkan ke depannya mungkin saja bisa menambah banyak laporan oleh orang yang tidak memiliki kedudukan hukum.
“Jika itu terjadi akan sangat bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang dibangun melalui Surat Keputusan Bersama di atas,” kata Maswan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: KPK Undang Bobby Nasution Bahas Aset di Kota Medan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.