Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guntur Bersyukur Presiden Jokowi Bersihkan Nama Soekarno dari G30S

Guntur Soekarnoputra. Dok. TEMPO/Arie Basuki
Guntur Soekarnoputra. Dok. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guntur Soekarnoputra berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena telah membersihkan nama ayahnya, Soekarno, dari tuduhan G30S PKI. Hal itu Guntur sampaikan di Istana Negara, Jakarta Pusat usai Jokowi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh. 

"Pernyataan dari Pak Jokowi ini membersihkan nama Soekarno bahwa dirinya tidak terlibat G30S PKI, sehingga jelas Soekarno bukan PKI, bukan komunis, dia adalah nasionalis dan patriot sempurna," ujar Guntur di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022. 

Menurut Guntur, dengan adanya pernyataan Jokowi maka proses de-Soekarnoisasi dapat diredam dan dilawan. De-Soekarnoisasi merupakan usaha yang dilakukan pemerintah Orde Baru di bawah Soeharto untuk melemahkan pengaruh Soekarno dari rakyat Indonesia.

Tujuan de-Soekarnoisasi dilakukan untuk melupakan peran Presiden pertama itu dari sejarah Indonesia. Kebijakan ini dilakukan pemerintah Orde Baru pasca lengsernya Soekarno pada tahun 1966 dan digantikan Soeharto. 

"Dengan adanya penegasan dari Bapak Presiden, proses de-Soekarnoisasi dapat sedikit diredam dan dilawan dengan kuat," kata Guntur. 

Pernyataan Jokowi soal Soekarno

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkit kepahlawanan Presiden Soekarno. Kepahlawanan itu, kata Jokowi, dipertegas dengan dianulirnya Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. 

Dalam konsideren Tap MPR tersebut, disebutkan Bung Karno melindungi tokoh-tokoh peristiwa G30S/PKI tahun 1965. Namun, tuduhan itu sampai saat ini tidak terbukti karena Soekarno tak pernah diadili atas dugaan itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jokowi menyebut saat ini telah terbit Tap MPR Nomor 1/MPR/2003 yang menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan.

Selain itu, Jokowi menyebut di tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Proklamator kepada Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno. 

 "Artinya Insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi. 

Menurut Jokowi, penganugerahan dua gelar tersebut semakin mengukuhkan pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan serta jasa-jasa Bung Karno. Hal ini menjadi bantahan atas tuduhan bahwa Soekarno melindungi PKI

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca: Jokowi Sebut Gelar Pahlawan Soekarno Bukti Presiden Pertama RI Itu Tak Lindungi Tokoh G30S

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Diduga Ada Perusahaan di Balik Pembukaan Ekspor Pasir Laut, Pengamat: KKP Harus Transparan

22 menit lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Diduga Ada Perusahaan di Balik Pembukaan Ekspor Pasir Laut, Pengamat: KKP Harus Transparan

Direktur Ceri Yusri Usman menanggapi dugaan adanya peran empat perusahaan besar di balik pembukaan ekspor pasir laut.


Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

51 menit lalu

Foto udara pasir timbul Ngurtavur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa, 25 Oktober 2022. Ngurtavur adalah pasir timbul yang muncul setiap terjadi air laut surut jauh atau warga setempat menyebutnya meti, sehingga berbentuk seperti pulau kecil yang dijadikan persinggahan burung pelikan dari Australia dan juga objek wisata terkenal di Maluku Tenggara. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

Kebijakan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dinilai mengancam ekosistem laut, pesisir, dan pulau kecil di Tanah Air.


Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang Pemilu

1 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang Pemilu

Walhi menanggapi soal dugaan kepentingan politik Jokowi dalam kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali tahun ini.


Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem Laut

2 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem Laut

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi sebut Presiden Jokowi abai terhadap perlindungan ekosistem laut karena buka ekspor pasir laut.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari Kesalahan

2 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari Kesalahan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka keran ekspor pasir laut yang sempat dihentikan selama 20 tahun. Greenpeace mengungkap potensi kerusakan alam.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

4 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat Lokal

14 jam lalu

Suasana suatu pagi di Tanjung Setia, Pesisir Barat, para peselancar berjalan di tepian pantai mencari gulungan ombak. Tempo/Amston Probel
Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat Lokal

Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.


Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud Md

15 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud Md memberikan keterangan pers sebelum rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023. (Rosseno Aji)
Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud Md

Mahfud Md mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.


Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

15 jam lalu

Penumpang menunggu kedatangan rangkaian kereta commuter line arah Bogor di Stasiun Manggarai, Ahad, 23 April 2023. Suasana Stasiun Manggarai terpantau ramai saat libur lebaran 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

Kemenhub buka suara soal masalah pembebasan lahan yang menjadi hambatan dalam proyek revitalisasi II Stasiun Mangarai.


Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan sebelum menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu termasuk ekspor pasir laut.