Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Ambulans Ungkap Kronologi Saat Bawa Jasad Brigadir J: Dilarang Bunyikan Sirene hingga Dibawa ke IGD

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf (kanan), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tengah) atau Bharada E dan Ricky Rizal tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf (kanan), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tengah) atau Bharada E dan Ricky Rizal tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir ambulans yang mengangkat jenazah Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan mengungkap beberapa fakta dalam sidang dengan terdakwa  Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal hari ini.

Sopir bernama Ahmad Syahrul Ramadhan itu menceritakan kronologi kejadian saat pertama kali mengangkat jenazah Yosua untuk dimasukkan ke dalam ambulans. Dia mengaku saat itu datang atas telepon dari call center. Syahrul mengisahkan ambulans tempatnya bekerja biasa bekerja sama dengan polisi untuk mengangkut korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, saat pertama kali tiba terlihat sesosok tubuh yang tergeletak di lantai dekat tangga di rumah Ferdy Sambo. Syahrul kemudian diperintah memeriksa denyut nadi tubuh yang kemudian diketahui adalah Yosua itu. Setelah dicek, dia mengatakan bahwa Yosua telah meninggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Ancaman Pidana Menanti Dugaan Kesaksian Palsu ART Ferdy Sambo

Setelah mengangkut jenazah ke dalam mobil ambulans, Syahrul kemudian membawa ambulansnya ke RS Polri Kramat Jati. Dia dikawal oleh seorang anggota polisi dari Propam Polri.

Saat hendak menyalakan sirene ambulans, Syahrul mengaku dilarang oleh seorang anggota polisi.

"Pas saya mau menyalakan lampu ambulans diminta tahan dahulu. Tunggu arahan saja, nanti dikawal," kata Syahrul dalam sidang di PN Jaksel Senin, 7 November 2022. Saat itu dia juga ditanya berkendara dengan siapa, dan dijawab Syahrul bahwa dia sendiri menyopiri ambulans tersebut. Karena itu, dia kemudian ditemani seorang anggota polisi dalam mobil ambulans itu.

Selama perjalanan, ambulans tersebut dikawal oleh mobil dari provos. Mobil ambulans itu pun melaju berada di belakang mobil Provos. Pada saat mengemudi, Syahrul mengungkapkan ada kendala macet saat di jalan.

"Ada anggota Provos turun. Nanya kamu sama siapa, mas? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata dia.

Tak Langsung Dibawa ke Kamar Jenazah

Syahrul mengungkapkan sempat mengungkapkan keheranannya saat jenazah Yosua tak langsung dibawa ke ruang jenazah. Namun, jenazahnya terlebih dahulu dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat RS Polri Kramat Jati.

"Saya tanya, pak izin kenapa dibawa ke IGD dahulu. Katanya saya juga enggak tahu, mas. Saya ikutin arahan," kata dia. 

Sesampainya di IGD, diungkap oleh Syahrul bahwasannya kondisinya ramai. Sempat ada petugas Polri yang bertanya korbannya berapa orang. Namun anggota tersebut kaget karena yang datang adalah kantong jenazah.

Saat itu petugas di IGD juga bingung karena yang datang sudah dalam kantong jenazah. "Terus ya sudah, dia bilang bawa ke belakang saja kamar jenazah," kata Syahrul. Kemudian di kamar jenazah, Syahrul pun bertemu seorang anggota polisi yang memintanya untuk menunggu sebentar dan meminta tolong agar jenazah Yosua diturunkan.

"Saya langsung turunkan dan saya pindahkan menggunakan troli ke kamar jenazah," ujar dia.

Setelah tugasnya selesai, Syahrul justru dilarang pulang oleh seorang anggota polisi. "Saya tunggu dekat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh," kata dia.

Saat ditanya hakim apakah dia diberi uang, Syahrul mengatakan jika dia hanya diberi uang untuk ongkos ambulans dan cuci mobil.

Baca juga: Sidang Bharada E, Sopir Ambulans Lihat Wajah Brigadir J Tertutup Masker dan Jasad Berlumuran Darah

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

17 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?