TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri diduga kuat melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK lantaran bertemu dengan tersangka korupsi Lukas Enembe. Pasal itu secara tegas melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi yang ditangani KPK.
Itu bukanlah pelanggaran yang pertama dilakukan Firli Bahuri. Dari catatakan Tempo, setidaknya ada empat pelanggaran yang pernah dilakukan Firli Bahuri, baik saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK atau ketika sudah menjadi Ketua KPK:
1. Bertemu dengan Baharullah Akbar saksi perkara yang ditangani KPK
Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik melakukan pertemuan dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan, Bahrullah Akbar. Saat itu Baharullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan tersangka Yaya Purnomo yang ditangani KPK pada Agustus 2018.
Penasihat KPK Mohammad Tsani mengungkap, Firli terlihat menjemput Baharullah di lobi Gedung KPK didampingi Kabag Keamanan. Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tak minta izin kepada pimpinan dan bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK.
2. Bertemu Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, terduga korupsi oleh KPK
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Firli tercatat melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK. “Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Pelanggaran itu terkait pertemuan Firli dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Padahal saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kasus divestasi Newmont yang menyeret Gubernur Nusa Tenggara Barat itu. “Dua pertemuan tersebut tanpa surat tugas dari pimpinan,” kata Mohammad Tsanni yang memeriksa kasus ini.
3. Firli hidup mewah pakai helikopter saat kunjungan kerja
Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menyebut Firli melanggar kode etik karena hidup mewah. Ketua KPK itu kedapatan menggunakan helikopter dalam kunjungan kerja dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga helikopter yang ditumpangi Firli milik perusahaan swasta.
4. Firli bertemu dengan Lukas Enembe
Yang terbaru, Firli Bahuri turut mendampingi timnya kala memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura, pada Kamis, 3 November 2022.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Firli tersebut. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua.
“Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia saja,” katanya kepada Tempo, Sabtu 5 November 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Dilaporkan karena Naik Helikopter, Ini 5 Kontroversi Firli Bahuri