Jakarta - Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau KMAN VI yang berlangsung di wilayah adat Buyaka, Jayapura, Tanah Tabi, Papua, pada 29 Oktober 2022 melahirkan 17 Maklumat Tanah Tabi. Selama 23 tahun, Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) berusaha memperkuat diri sebagai masyarakat yang merdeka, bahagia, bermartabat, kreatif, menghormati sesama manusia, dan merawat kelestarian lingkungan hidup.
Masyarakat adat masih harus menunjukkan empati dan solidaritas kepada sesama sekaligus menghadapi tantangan. Di antaranya, menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan kepada seluruh anggota masyarakat adat, terutama kelompok perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, yang miskin karena perbedaan kelas, budaya, struktur masyarakat, jenis
kelamin, sampai penyandang disabilitas. Masyarakata adat mesti hadir di ruang-ruang publik.
Kongres Masyarakat Adat Nusantara menyadari besarnya tantangan supaya masyarakat adat berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Karena itu, KMAN mengeluarkan maklumat kepada seluruh Masyarakat Adat Nusantara untuk:
1. Mengembalikan dan memperkuat musyawarah masyarakat adat sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga masyarakat adat;
2. Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian ekonomi di tengah masyarakat adat;
3. Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan;
4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan masyarakat adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan mahluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan;
5. Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia;
6. Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan peraturan di masing-masing wilayah adat;
7. Tidak memperjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa melakukan kerjasama pemanfaatan dengan pihak lain di luar masyarakat adat melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam;
8. Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian, wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar manapun;
9. Mewariskan kearifan masyarakat adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain generasi penerus masyarakat adat harus mampu mendokumentasikan dan melaksanakan kearifan masyarakat adat;
10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat;
11. Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi pengobatan yang ada di wilayah adat;
12. Memperkuat organisasi masyarakat adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah;
13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader masyarakat adat dan para sahabat masyarakat adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara;
14. Membangun suatu wadah partisipasi politik masyarakat adat untuk pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada masyarakat adat;
15. Memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya;
16. Memastikan perempuan adat dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses pengambilan keputusan;
17. Menolak dan menghentikan segala bentuk kerjasama dengan pihak-pihak luar yang merugikan dan merampas hak-hak masyarakat adat. (*)