Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

17 Maklumat KMAN VI 2022 untuk Masyarakat Adat Berdaulat

image-gnews
Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Stadion Barnabas Youwe, Wilayah Adat Tabi, Papua pada Sabtu malam (29/10/2022) dan akan menakhodai kerja-kerja AMAN untuk periode 2022-2027.
Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Stadion Barnabas Youwe, Wilayah Adat Tabi, Papua pada Sabtu malam (29/10/2022) dan akan menakhodai kerja-kerja AMAN untuk periode 2022-2027.
Iklan

Jakarta - Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau KMAN VI yang berlangsung di wilayah adat Buyaka, Jayapura, Tanah Tabi, Papua, pada 29 Oktober 2022 melahirkan 17 Maklumat Tanah Tabi. Selama 23 tahun, Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) berusaha memperkuat diri sebagai masyarakat yang merdeka, bahagia, bermartabat, kreatif, menghormati sesama manusia, dan merawat kelestarian lingkungan hidup.

Masyarakat adat masih harus menunjukkan empati dan solidaritas kepada sesama sekaligus menghadapi tantangan. Di antaranya, menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan kepada seluruh anggota masyarakat adat, terutama kelompok perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, yang miskin karena perbedaan kelas, budaya, struktur masyarakat, jenis
kelamin, sampai penyandang disabilitas. Masyarakata adat mesti hadir di ruang-ruang publik.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara menyadari besarnya tantangan supaya masyarakat adat berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Karena itu, KMAN mengeluarkan maklumat kepada seluruh Masyarakat Adat Nusantara untuk:

1. Mengembalikan dan memperkuat musyawarah masyarakat adat sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga masyarakat adat;

2. Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian ekonomi di tengah masyarakat adat;

3. Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan;

4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan masyarakat adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan mahluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan;

5. Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia;

6. Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan peraturan di masing-masing wilayah adat;

7. Tidak memperjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa melakukan kerjasama pemanfaatan dengan pihak lain di luar masyarakat adat melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam;

8. Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian, wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar manapun;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Mewariskan kearifan masyarakat adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain generasi penerus masyarakat adat harus mampu mendokumentasikan dan melaksanakan kearifan masyarakat adat;

10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat;

11. Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi pengobatan yang ada di wilayah adat;

12. Memperkuat organisasi masyarakat adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah;

13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader masyarakat adat dan para sahabat masyarakat adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara;

14. Membangun suatu wadah partisipasi politik masyarakat adat untuk pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada masyarakat adat;

15. Memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya;

16. Memastikan perempuan adat dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses pengambilan keputusan;

17. Menolak dan menghentikan segala bentuk kerjasama dengan pihak-pihak luar yang merugikan dan merampas hak-hak masyarakat adat. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

46 menit lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

1 jam lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

2 jam lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

2 jam lalu

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

Kejuaraan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para offroader sehingga mampu menaklukan berbagai lintasan yang berat.


Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

3 jam lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

3 jam lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

3 jam lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.


Ini 7 Manfaat Utama Investasi

3 jam lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.


PNM Hadir dalam 57th APEC SMEWG

4 jam lalu

PNM Hadir dalam 57th APEC SMEWG

PNM aktif dalam mengatasi persoalan serius yang dihadapi seperti permasalahan akses pembiayaan, akses pemasaran, entrepreneurship, hingga penciptaan ekosistem digital di sektor usaha ultra mikro.