Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

17 Maklumat KMAN VI 2022 untuk Masyarakat Adat Berdaulat

image-gnews
Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Stadion Barnabas Youwe, Wilayah Adat Tabi, Papua pada Sabtu malam (29/10/2022) dan akan menakhodai kerja-kerja AMAN untuk periode 2022-2027.
Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Stadion Barnabas Youwe, Wilayah Adat Tabi, Papua pada Sabtu malam (29/10/2022) dan akan menakhodai kerja-kerja AMAN untuk periode 2022-2027.
Iklan

Jakarta - Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau KMAN VI yang berlangsung di wilayah adat Buyaka, Jayapura, Tanah Tabi, Papua, pada 29 Oktober 2022 melahirkan 17 Maklumat Tanah Tabi. Selama 23 tahun, Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) berusaha memperkuat diri sebagai masyarakat yang merdeka, bahagia, bermartabat, kreatif, menghormati sesama manusia, dan merawat kelestarian lingkungan hidup.

Masyarakat adat masih harus menunjukkan empati dan solidaritas kepada sesama sekaligus menghadapi tantangan. Di antaranya, menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan kepada seluruh anggota masyarakat adat, terutama kelompok perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, yang miskin karena perbedaan kelas, budaya, struktur masyarakat, jenis
kelamin, sampai penyandang disabilitas. Masyarakata adat mesti hadir di ruang-ruang publik.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara menyadari besarnya tantangan supaya masyarakat adat berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Karena itu, KMAN mengeluarkan maklumat kepada seluruh Masyarakat Adat Nusantara untuk:

1. Mengembalikan dan memperkuat musyawarah masyarakat adat sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga masyarakat adat;

2. Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian ekonomi di tengah masyarakat adat;

3. Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan;

4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan masyarakat adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan mahluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan;

5. Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia;

6. Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan peraturan di masing-masing wilayah adat;

7. Tidak memperjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa melakukan kerjasama pemanfaatan dengan pihak lain di luar masyarakat adat melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam;

8. Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian, wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar manapun;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Mewariskan kearifan masyarakat adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain generasi penerus masyarakat adat harus mampu mendokumentasikan dan melaksanakan kearifan masyarakat adat;

10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat;

11. Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi pengobatan yang ada di wilayah adat;

12. Memperkuat organisasi masyarakat adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah;

13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader masyarakat adat dan para sahabat masyarakat adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara;

14. Membangun suatu wadah partisipasi politik masyarakat adat untuk pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada masyarakat adat;

15. Memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya;

16. Memastikan perempuan adat dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses pengambilan keputusan;

17. Menolak dan menghentikan segala bentuk kerjasama dengan pihak-pihak luar yang merugikan dan merampas hak-hak masyarakat adat. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan

1 jam lalu

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat menyalurkan 10 ton beras cadangan pangan pemerintah kepada masyarakat miskin di Kecamatan Jebres, Pasar Kliwon, dan Banjarsari Kota Surakarta, Selasa, 5 November 2024. Pemprov Jawa Tengah
Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan 10 ton beras cadangan pangan kepada masyarakat miskin untuk mengurangi beban pengeluaran sekaligus membantu mengentaskan kemiskinan.


Calon Bupati Rudy Susmanto Memiliki Turunan Pejuang Islam di Bogor

1 jam lalu

Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto (baju putih) berdoa bersama saat melakukan kunjungan ke Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 4 November 2024. Dok. Istimewa
Calon Bupati Rudy Susmanto Memiliki Turunan Pejuang Islam di Bogor

Calon Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memiliki buyut moyang di Kabupaten Bogor bernama Mbah Onang yang menjadi penyebar agama Islam dan pejuang di kerajaan Pajajaran, yang meliputi wilayah Bogor, sekalugus juga merupakan Raja Sumedang.


Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan, Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa

1 jam lalu

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo saat Penutupan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, Sabtu, 19 Oktober 2024. Dok.Kemendagri
Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan, Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Learning Management System (LMS) Pamong Desa, guna memperkuat kapasitas aparatur dan pengurus kelembagaan desa di seluruh Indonesia.


Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

3 jam lalu

Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora bersama masyarakat di Kecamatan Pahae Julu, Ahad, 3 November 2024. Satika disambut hangat ribuan warga dari lima desa di kecamatan tersebut. Dok. Istimewa
Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

Paltak memastikan mayoritas masyarakat Taput mencintai Satika Simamora


Benarkah Ada Migrasi BPA dari Kemasan Galon ke Air Saat Distribusi?

7 jam lalu

Ilustrasi galon air minum dalam kemasan. Dok. Colegality
Benarkah Ada Migrasi BPA dari Kemasan Galon ke Air Saat Distribusi?

Di media dan sosial media beredar informasi soal migrasi Bisphenol A (BPA) dari galon polikarbonat (PC) ke air minum yang terjadi saat galon masih didistribusikan dengan truk terbuka.


Pelita Air dan Kementerian ESDM Sepakat Kembangkan Bandara Pondok Cabe Berkonsep Ramah Lingkungan

7 jam lalu

Direktur Utama PT Pelita Air Service, Dendy Kurniawan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Sahid Junaidi saat penandatanganan kerjasama Pelita Air dengan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor Pusat PT Pelita Air Service, pada Selasa 5 November 2024. Dok. Pertamina
Pelita Air dan Kementerian ESDM Sepakat Kembangkan Bandara Pondok Cabe Berkonsep Ramah Lingkungan

Pelita Air dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM menandatangani nota kesepahaman pengembangan Bandara Pondok Cabe sebagai bandara ramah lingkungan. Proyek ini melibatkan GIZ dan mendukung target Pertamina mencapai Net Zero Emission 2060.


Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal

8 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan konsumen, Kantor OJK, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal

Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan illegal


Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

8 jam lalu

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Kesitimewaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta saat menjadi pembicara dalam Lomba Desa dan Temu Karya Nasional (TKN) di Bali, Senin 4 November 2024. Dok. Kemendagri
Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8-12 juta per desa untuk mendukung penanganan perubahan iklim.


Marak Cybercrime, BRI Pastikan Seluruh Data Nasabah Aman

9 jam lalu

Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M Nugraha saat menghadiri Product Development Conference (PDC) Tech in Asia 2024 di Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024. Dok. BRI
Marak Cybercrime, BRI Pastikan Seluruh Data Nasabah Aman

Pengamanan BRI secara internal dilakukan secara berulang


BRI Publikasikan Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024

9 jam lalu

Ekspansi bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 melambat, yang disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, dan persaingan usaha yang semakin ketat. Dok. BRI
BRI Publikasikan Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024

Ekspansi bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 melambat, tercermin dari Indeks Bisnis UMKM yang berada pada level 102,6