INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi suksesi kepemimpinan di Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang berjalan lancar. Kepemimpinan Ketua Marlen Erikson Sitompul (KWP 2020-2022), kini dilanjutkan Ketua Ariawan (KWP 2022-2024).
Bamsoet menyatakan, MPR senantiasa mendukung berbagai program kerja KWP. Antara lain memasifkan sertifikasi kompetensi wartawan bagi para jurnalis yang bertugas di komplek Parlemen melalui ujan kompetensi wartawan (UKW), diskusi mingguan dan bulanan, gathering wartawan, lomba jurnalistik, hingga pameran dan lomba fotografi.
MPR juga mendukung sinergi kolaborasi KWP dengan kelompok wartawan yang bertugas di berbagai lembaga/kementerian, serta sinergi kolaborasi KWP dengan organisasi wartawan, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia, hingga organisasi lainnya.
MPR bersama KWP pernah menyelenggarakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) pada Februari 2021, diikuti 32 wartawan yang menjadi angkatan pertama UKW-KWP sekaligus angkatan ke-50 UKW-PWI Jaya. Tahun 2023, kegiatan UKW akan kembali dimasifkan, agar para wartawan bisa semakin meningkatkan kemampuan dirinya di bidang jurnalistik.
“Pelaksanaan UKW ini juga sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang salah satu tujuannya untuk menjaga kehormatan profesi wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan," ujar Bamsoet usai menerima pengurus KWP 2022-2024, di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Pengurus KWP 2022 - 2024 yang hadir antara lain, Ketua Ariawan, Sekretaris Jenderal Rafyq Panjaitan, Bendahara Umum Kiswondari, Wakil Ketua Bidang Internal Syafril Amir, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Mahendra Dewa Natha, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Carlos Kartika Yudha Pa'ath, Wakil Ketua Bidang Olahraga Farid Kusuma, Wakil Ketua Bidang Sosial Dan Kesejahteraan Johan O. Tallo, Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keanggotaan Erwin Syahputra Siregar.
Dalam pertemuan ini, Bamsoet juga mengajak wartawan di lingkungan KWP untuk terlibat mengkaji pelaksanaan konstitusi dalam menjamin efektifitas penyelenggaraan negara. Salah satu pembahasan yang sangat penting untuk diangkat yakni tentang urgensi menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI, sebagaimana sudah disuarakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).
"KWP bisa menjadi tuan rumah menyelenggarakan diskusi tentang Utusan Golongan tersebut, melibatkan para pakar, akademisi, cendekiawan, dan berbagai kalangan lainnya. Sekaligus mengajak publik untuk menyuarakan aspirasinya," tuturnya.
Diketahui, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR RI terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan Golongan. Pasca perubahan Konstitusi, sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Namun sejak Perubahan UUD 45 maka unsur Utusan Golongan ‘hilang’ dalam kelembagaan MPR. Karena itu, gagasan menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota MPR adalah hal yang rasional untuk dipertimbangkan dalam kerangka tata kelola lembaga perwakilan, agar dapat benar-benar merepresentasikan seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara memadai.
"Kehadiran Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Utusan Golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan-golongan," kata Bamsoet. (*)