TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKB Ridwan Soplanit, membantah ikut menonton rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Duren Tiga yang dihilangkan Ferdy Sambo cs. Dia menyatakan bahwa tiga terdakwa obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua - AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto - hanya meminjam teras rumah dinasnya untuk menonton rekaman itu.
Ridwan yang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa obstruction of jusice dengan terdakwa Irfan Widyanto menyatakan awalnya, Arif Rachman Arifin, meminta izin meminjam teras rumahnya pada 13 Juli 2022.
“Karena sudah capek saya masuk ke pagar kecil rumah. Kemudian masuk tiga orang ini bersama-sama saya dan duduk di teras rumah saya,” kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.
Ridwan mengaku sempat masuk ke dalam rumah untuk mengisi daya handphone dan kembali ke teras. Menurutnya, saat itu Arif sudah duduk sambil membuka laptop dan berdekatan dengan Chuck. Kemudian Baiquni turut duduk di sebelah mereka setelah duduk di ayunan.
“Kemudian saya duduk berhadapan dengan Arif dan Chuck, dan laptop membelakangi saya,” kata Ridwan.
Ridwan mengaku berbincang dengan Chuck Putranto
Ridwan mengatakan tidak memperhatikan apa yang mereka tonton. Pasalnya, ia sedang berbincang dengan Chuck Putranto yang bertanya tentang suasana perumahan tersebut.
Setelah percakapan dengan Chuck Putranto usai, Ridwan mengaku mendapat laporan dari Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Arsyad melapor soal kendala pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tidak lama kemudian Arif berdiri meninggalkan teras diikuti Chuck dan Baiquni,” kata Ridwan.
Ridwan mengatakan ia tidak menanyakan apa yang mereka tonton karena sedang terlibat pembicaraan dengan Chuck dan Arsyad. Ia mengatakan mereka bertiga menonton sekitar 5-7 menit. Ridwan juga tidak memperhatikan apakah mereka membawa flash disk atau DVR karena suasana remang lampu taman.
Ridwan mengatakan tidak mencoba menanyakan apa yang mereka tonton di rumahnya. Bahkan, beberapa kali bertemu pun tidak membahas soal isi rekaman itu.
“Saya baru tahu apa yang mereka tonton ketika sudah Penempatan Khusus 4 Agustus 2022. Saya diceritakan oleh Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin,” kata Ridwan Soplanit.
Berbeda dengan dakwaan jaksa
Keterangan Ridwan Soplanit ini berbeda dengan dakwaan jaksa dalam kasus obstruction of justice. Jaksa menyebut Ridwan ikut menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya.
Ditemani oleh Brigjen Hendra Kurniawan, Arif kemudian melaporkan hal itu ke Ferdy Sambo yang kemudian memerintahkannya untuk menghapus rekaman itu. Sambo juga mengancam Arif cs yang melihat rekaman itu untuk tutup mulut.
Ancaman itu diberikan Sambo karena para anak buahnya itu mulai meragukan skenario palsu yang dia buat. Sambo menceritakan Brigadir Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia menyatakan tak berada di lokasi saat peristiwa tembak menembak itu.
Belakangan rekaman CCTV itu ditemukan penyidik dalam flash disk milik Baiquni Wibowo. Dia rupanya sempat menyalip rekaman itu sebelum menghapus data dalam laptopnya.
Skenario palsu yang disiapkan Ferdy Sambo itu juga terbongkar berkat pengakuan Bharada E. Dia mengaku Sambo ada di tempat kejadian saat eksekusi terhadap Brigadir Yosua terjadi. Bahkan, Sambo disebut ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala yang mengakhiri hidup Yosua.