Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Percepatan Penetapan RUU PPRT Menjadi UU

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka Temu Pakar bertema Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara hibrid, di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR  RI, Jakarta, Rabu (2/11).
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka Temu Pakar bertema Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara hibrid, di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (2/11).
Iklan

INFO NASIONAL --  Upaya percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang harus didukung semua pihak, untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak azasi manusia.

"Konstitusi kita menggarisbawahi poin penting tentang kerja manusia, yang dalam pasal 27 ayat (2) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka Temu Pakar bertema Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara hibrid, di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR  RI, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Menurut Lestari, UUD 1945 mengamanatkan dasar pemikiran bahwa pekerjaan dan penghidupan layak adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Kehadiran UU PPRT yang merupakan bagian instrumen perlindungan bagi pekerja rumah tangga, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, membutuhkan dukungan semua pihak.

Namun faktanya, ujar Rerie, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi Undang-Undang. Sejak 2004 RUU PPRT sudah diajukan. Pada 2009 RUU tersebut bahkan sudah didorong untuk disahkan.

Pada 2019, RUU PPRT masuk dalam prolegnas. Namun, belum juga berujung pada pengesahan menjadi Undang-Undang. Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, tetapi hingga kini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, sepanjang 2020-2021, Forum Diskusi Denpasar 12 pun sudah tiga kali mengangkat tema terkait pentingnya RUU PPRT bagi pekerja rumah tangga, namun para pemangku kebijakan belum tergerak untuk mengesahkan RUU tersebut.

Akibatnya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, para pekerja rumah tangga di tanah air hingga kini belum mendapatkan perhatian dan perlindungan secara menyeluruh. Tanpa kepastian perlindungan, tambah Rerie, semakin banyak pekerja rumah tangga yang hak-hak dasarnya terabaikan.

Hadirnya instrumen hukum untuk melindungi para pekerja rumah tangga, kata Rerie, sejatinya merupakan bagian dari upaya negara dalam menjalankan amanat konstitusi yang merupakan warisan para pendiri bangsa untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab di negeri ini. Perlu pemahaman semua pihak terkait substansi dan urgensi kehadiran UU PPRT, tambahnya, agar akselerasi proses pembahasan RUU PPRT untuk menjadi Undang-Undang bisa direalisasikan.

Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan sebenarnya RUU PPRT sudah selesai dibahas di Baleg pada 1 Juni 2020, tinggal menunggu dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan sebagai usulan DPR dan dibahas bersama Pemerintah.

Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan Nahdatul Ulama mendukung penuh pengesahan RUU PPRT didasari atas pemikiran bahwa perlindungan kepada PRT adalah bagian dari pesan moral keagamaan dan konstitusi kita juga memperkuat dukungan itu. Pemerintah, ujar Luluk, seharusnya berupaya dalam rangka menghasilkan kerja-kerja kemaslahatan. Dalam konteks konstitusi, setiap warga negara berhak atas perlindungan dan pekerjaan yang layak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anwar Sanusi berpendapat kebijakan ketenagakerjaan diterapkan Pemerintah sejatinya bertujuan untuk membuat sistem dalam pengaturan PRT menjadi lebih baik. Namun, jelas Anwar, hingga saat ini masih ada regulasi yang belum terisi bagi perlindungan PRT, sehingga para pekerja rumah tangga belum diatur secara jelas.

Menurut Anwar, ada sejumlah hal yang menjadi kendala dalam pengaturan kebijakan terkait PRT antara lain belum adanya kebijakan perlindungan hak dan kewajiban PRT, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pengaturan PRT dan PRT tidak mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan pada satu kesempatan Presiden Joko Widodo juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan tidak melindungi pekerja formal saja, tapi juga pekerja informal. Pemerintah, ujar Jaleswari, cukup serius melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu. Pemerintah, tambahnya, juga membentuk gugus tugas terkait percepatan pengesahan RUU PPRT.

Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang sangat bagus saat memperjuangkan RUU TPKS menjadi undang-undang, menurut Jaleswari, harus ditularkan semangatnya pada proses RUU PPRT.

Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto berharap proses percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang bisa direalisasikan sebelum 22 Desember 2022, sebagai hadiah dari para wakil rakyat. Hadirnya UU PPRT, ujarnya, secara teknis juga bisa meringankan para pemberi kerja, tidak semata menambah kewajiban pemberi kerja. "Komitmen Kowani sejak 1935, wanita Indonesia adalah Ibu bangsa, jadi para PRT adalah Ibu bangsa yang harus dimuliakan," kata Giwo.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini mengungkapkan kontribusi PRT terhadap kehidupan di sebagian besar rumah tangga cukup besar. Kehadiran PRT di sebuah rumah tangga kelas menengah-atas, ujar Lita, mampu meningkatkan produktivitas keluarga tersebut. Tanpa PRT, tambahnya, pengeluaran rumah tangga itu diperkirakan bisa lebih tinggi lima kali lipat jika dibandingkan bila tidak ada PRT.

Namun, ungkapnya, yang dialami PRT malah sangat menyedihkan karena kerap menjadi korban kekerasan, tidak memiliki jaminan kesehatan dan bansos. Padahal, tambah Lita, sebagian besar PRT masuk kategori masyarakat tidak mampu. Pada kesempatan diskusi itu hadir pula Rizky, PRT korban kekerasan fisik dan seksual oleh majikannya di Jakarta Timur. Rizky sangat berharap UU PPRT segera disahkan agar tidak ada lagi korban seperti dirinya.

Eva Sundari dari Institute Sarinah mengingatkan sebenarnya pihak-pihak yang menolak RUU PPRT tidak memahami substansi dari hadirnya UU PPRT. Menurut Eva, perlu gerak bersama kelompok masyarakat, media massa dan pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman kepada pihak-pihak yang menolak kehadiran UU PPRT itu.

Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat, yang terjadi pada terhambatnya proses legislasi RUU PPRT adalah kemacetan politik, bukan kemacetan pada hati nurani. Saur menilai, hari nurani para pimpinan DPR masih hidup, sehingga masih bisa berharap pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang bisa segera direalisasikan.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bank Mandiri Promosikan Keunggulan Livin' di London

6 menit lalu

Bank Mandiri Promosikan Keunggulan Livin' di London

Bank Mandiri memperkenalkan fitur bertajuk Livin' Around The World (LATW) dalam Seminar Gelora Mahasiswa (GEMA).


Mentan Amran: Pompanisasi Perkuat Perekonomian Desa

11 menit lalu

Mentan Amran: Pompanisasi Perkuat Perekonomian Desa

Pemasangan pompa wajib dilakukan agar petani bisa melakukan produksi hingga 3 kali dalam setahun


Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

18 menit lalu

Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

Semua pihak diminta berkontribusi pada merah putih di sektor pangan, termasuk para wartawan


Pegadaian Luncurkan Buku Van Leening When History Begins

33 menit lalu

Pegadaian Luncurkan Buku Van Leening When History Begins

Buku napak tilas Pegadaian ini berisi sejarah panjang perjalanan PT Pegadaian selama lebih dari satu abad berkontribusi dan melayani masyarakat Indonesia.


Pj Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Dari Kementerian Desa PDTT

50 menit lalu

Pj Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Dari Kementerian Desa PDTT

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam mendapatkan penghargaan karena berperan aktif dalam memfasilitasi penerbitan sertifikat hak milik bagi para peserta transmigran di Kabupaten Banyuasin.


Ahmad Basarah Mengecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

53 menit lalu

Ahmad Basarah Mengecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengecam keras oknum warga yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswi Universitas Pamulang yang sedang menjalankan ibadah doa.


Pimpin Forkopimda, Gubernur Sulut Olly Lihat Langsung Dampak Erupsi Gunung Ruang

1 jam lalu

Pimpin Forkopimda, Gubernur Sulut Olly Lihat Langsung Dampak Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah Daerah sudah menyiapkan lahan, nanti (rumah) 301 KK itu akan dibangun oleh PUPR.


BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

3 jam lalu

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

Kehadiran BNPT merupakan tindak lanjut dari asesmen yang pernah dilakukan di Bandara Ngurah Rai


Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

16 jam lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk meningkatkan edukasi politik bagi perempuan.


PNM Mekaar Mendukung Penuh Karir dan Bakat Pegawainya

17 jam lalu

PNM Mekaar Mendukung Penuh Karir dan Bakat Pegawainya

PNM Mekaar beri dukungan pengembangan karir dan bakat bagi semua insan PNM.