TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Mahfud mengakui ada beberapa temuan dan rekomendasi baru dari Komnas HAM ini, dibandingkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
"Hampir sama ya, tetapi ini lebih keras, biasanya kalau Komnas HAM," kata Mahfud dalam konferensi pers usai bertemu Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Komnas HAM, kata Mahfud yang merupakan Ketua TGIPF, merekomendasikan agar bukan hanya tersangka saat ini saja yang ditindak, tapi juga pihak yang punya jabatan di atasnya lagi. Saat ini, sudah ada 6 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dari pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator Liga 1 hingga aparat keamanan.
Akan tetapi, Komnas menilai harus ada lagi yang bertanggung jawab secara berjenjang ke atasnya. "Karena yang diatasnya masih banyak lagi, itu yang baru misalnya. (Temuan) Yang lain-lain hampir sama, tapi Komnas lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kami (temuan TGIPF)," ujar Mahfud.
Hasil investigasi Komnas HAM
Kemarin Komnas HAM telah merilis hasil investigasinya terhadap Tragedi Kanjuruhan. Mereka diantaranya menyoroti soal adanya pelanggaran HAM dan pidana dalam kejadian pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu tersebut.
Dalam laporannya, Komnas HAM menilai adanya sejumlah pihak yang melanggar pidana, baik karena kapasitasnya ikut bertanggung jawab maupun membiarkan terjadinya pelanggaran aturan di lapangan. Akan tetapi pihak tersebut hingga saat ini belum dijerat secara pidana.
Komnas HAM diantaranya menyoroti PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Indosiar Visual Mandiri sebagai pemegang hak siar BRI Liga 1, pengawas pertandingan, panitia pertandingan, security officer, serta personel kepolisian dan TNI yang mengamankan laga tersebut.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan PT LIB dan Indosiar sebagai host broadcaster mengabaikan faktor keselamatan dengan tetap menggelar laga tersebut pada malam hari, prime time. Padahal sebelumnya aparat kepolisian telah merekomendasikan agar pertandingan itu dilaksanakan pada sore hari. PSSI sebagai induk organisasi sepak bola pun mengamini permintaan PT LIB dan Indosiar tersebut.
Selain itu, Komnas HAM telah menyimpulkan terjadi tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penggunaan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan. Komnas HAM mengatakan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion.
Mahfud Md akan segera melapor ke Presiden Jokowi
Setelah menerima laporan investigasi Komnas HAM terkati Tragedi Kanjuruhan ini, Mahfud Md pun akan segera menyerahkannya kepada Presiden Jokowi.
"Secepatnya, pokoknya kalau sudah masuk ke saya berarti sudah di pemerintah, tinggal disampaikan ke presiden," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Hingga saat ini polisi baru menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.