Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Soplanit Sebut Ferdy Sambo Mengaku Putri Candrawathi Dilecehkan Dua Kali

Editor

Febriyan

image-gnews
Saksi dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit tiba di ruang sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Sementara itu, satu saksi lainnya yang dihadirkan jaksa yakni asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Saksi dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit tiba di ruang sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Sementara itu, satu saksi lainnya yang dihadirkan jaksa yakni asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, menyatakan mendapatkan cerita dari Irjen Ferdy Sambo, bahwa Putri Candrawathi dilecehkan dua kali oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Ridwan mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.

Ridwan menyatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Sambo untuk datang ke rumah dinasnya setelah peristiwa pembunuhan itu pada 8 Juli 2022. Rumah dinas keduanya di Komplek Polri Duren Tiga kebetulan bersebelahan. 

Setelah bertemu, Ridwan menyatakan Sambo menceritakan skenario palsu yang telah disiapkan oleh Sambo. Dia menyatakan saat itu Sambo bercerita bahwa Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ridwan mengatakan melihat mayat Yosua, pecahan cermin, dan beberapa lubang tembakan pada dinding tangga. Saat itu ia baru melihat satu senjata api dan belum mengetahui jenisnya. 

“FS menyampaikan bahwa dia mendapat keterangan dari anggotanya yang di situ. Saat itu si Richard menyampaikan kepada dia. Dia tidak melihat kejadiannya saat menyampaikan ke saya,” ujar Ridwan.

Setelah itu, menurut Ridwan, Sambo, menceritakan soal latar belakang terjadinya tembak menembak tersebut. Menurut Ridwan, Sambo sempat menyatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua. Menurut Sambo, kejadian serupa juga terjadi di Magelang, Jawa Tengah

“Dia (Ferdy Sambo) menjelaskan kemudian menunjukkan ke arah pintu dan berkata ‘Ini sebenarnya kejadian akibat istri saya dilecehkan. Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di Magelang,” kata Ridwan Soplanit menirukan cerita Ferdy Sambo saat di TKP Duren Tiga.

Ridwan juga menceritakan Ferdy Sambo memukul tangan kanannya ke dinding dengan keras dan matanya berkaca-kaca seperti menahan tangis saat menceritakan itu.

Tim Polres Jaksel sempat mengamankan dua pistol sebelum diambil tim Divpropam

Kemudian, Ridwan meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk memanggil tim olah TKP Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan Soplanit mengatakan timnya mengamankan pistol HS milik Brigadir Yosua  dan Glock-17 milik Bharada E saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

“Saat itu kami mengamankan dua senjata api. HS milik Yosua dan Glock milik Richard Eliezer,” kata Ridwan Soplanit.

Selain itu Ridwan mengatakan tim Polres Jakarta Selatan juga menyita 10 selongsong yang mereka temukan, 4 serpihan peluru, dan 3 proyektil. Namun ia mengatakan salah satu anggota dari Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Susanto mengambil barang bukti tersebut.

“Saat itu dia mengambil barang bukti senpi yang sudah dimasukkan ke dalam kantong,” ujar Ridwan kepada majelis hakim.

Ridwan mengatakan alasan Susanto mengambil barang bukti pistol karena ini merupakan peristiwa tembak-menembak antar-anggota sehingga beralibi barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Propam di Mabes Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang diamankan saat itu hanya senpi, magasin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres,” kata Ridwan.

Selanjutnya, sejumlah perwira Propam Polri hadir di TKP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

7 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

17 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

18 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

20 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

30 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

32 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

32 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

33 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

33 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?