Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Regulasinya

Nikita Mirzani diperiksa kesehatan  setibanya di Rutan Kelas II B  Serang. Selasa, 25 Oktober  2022. FOTO: Dokumentasi  Kejaksaan Negeri Serang
Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang. Selasa, 25 Oktober 2022. FOTO: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Banten pada Rabu, 26 Oktober 2022. Namun Kejari Serang secara resmi menolak permohonan tersebut.

Alasan penolakan ini, kata Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, lantaran kasus pencemaran nama baik yang melibatkan selebritas itu sudah di penyidikan Tahap II.

“Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” kata dia pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Mengenal Penangguhan Penahanan

Regulasi penangguhan penahanan di Indonesia tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dalam proses perkara pidana, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahan.

Menurut M. Yahya Harahap, dalam Pembahasan Permasalahan KUHP dan Penerapan KUHAP, penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanan berakhir. Hal ini dapat dilakukan setelah menimbang situasi dan kondisi tertentu menurut ketentuan undang-undang.

Pasal 13 KUHAP ayat 1 disebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi, karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

Meski konsepnya adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan, penangguhan penahanan berbeda dengan pembebasan dari tahanan, sebagaimana dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id.

Pada penangguhan penahanan, tahanan masih sah dan resmi serta berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Penahanan dapat dihentikan setelah tahanan memenuhi syarat-syarat penangguhan yang ditetapkan instansi sebagaimana dijelaskan dalam ayat 1 Pasal 31 KUHAP tersebut.

Berdasarkan Pasal 31 KUHAP, disimpulkan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan apabila ada permintaan dari tersangka atau terdakwa. Kemudian permintaan tersebut disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim. Serta, ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Kemudian, untuk menghindari adanya risiko tersangka atau terdakwa melarikan diri, maka diberlakukan adanya jaminan.

Aturan jaminan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam PP ini disebutkan bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, disyaratkan adanya jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan orang. Regulasi jaminan uang untuk penangguhan penahanan tertera dalam Pasal 35. Dalam pasal tersebut tak diatur rincian besaran pasti jaminan uang yang dimaksud. Besarannya ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai tingkatan.

Sedangkan jaminan orang diatur dalam Pasal 36. Jaminan orang adalah orang yang memberikan pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan tersangka atau terdakwa bahwa dirinya bersedia bertanggung jawab menanggung risiko dan akibat apabila tahanan melarikan diri. Adapun orang yang dapat dijadikan jaminan ini bisa penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

Selain dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, terdapat beberapa syarat lainnya yang kudu dipenuhi tersangka atau terdakwa jika ingin penangguhan penahanan dikabulkan. Syarat tersebut, di antaranya tersangka atau terdakwa wajib lapor, tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah, serta tersangka atau terdakwa tidak keluar kota.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga : Inilah Syarat Penangguhan Penahanan dalam Proses Perkara Pidana

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.








Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Dikenakan Wajib Lapor

36 hari lalu

Tangkapan layar  pengemudi Fortuner menyerang mobil Brio Kuning di Senopati, Jakarta, Minggu 12 Februari 2023. ANTARA/HO-Warga
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Dikenakan Wajib Lapor

Ada dua alasan mengapa penyidik menyetujui penangguhan penanganan pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan.


Politikus Golkar Laporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan

41 hari lalu

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Politikus Golkar Laporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan

Politikus Golkar melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.


Kuasa Hukum Sebut Pengemudi Fortuner yang Amuk Brio di Senopati Kini Terpuruk

42 hari lalu

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Kuasa Hukum Sebut Pengemudi Fortuner yang Amuk Brio di Senopati Kini Terpuruk

Kuasa hukum pengemudi Fortuner itu mengatakan kliennya menyesal atas kejadian ini dan merasa down.


Kekasih Nikita Mirzani Sunat, Adakah Risiko Operasi Sunat Saat Dewasa?

50 hari lalu

ilustrasi Sunat
Kekasih Nikita Mirzani Sunat, Adakah Risiko Operasi Sunat Saat Dewasa?

Antonio Dedola, kekasih Nikita Mirzani sunat. Bagaimana proses sunat dan adakah risiko operasi sunat saat dewasa?


Nikita Mirzani Dilaporkan oleh Tengku Zanzabella Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Pengacaranya

52 hari lalu

Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani Dilaporkan oleh Tengku Zanzabella Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Pengacaranya

Tengku Zanzabella merasa dirugikan karena nomor teleponnya disebarkan Nikita Mirzani sehingga banyak pesan yang masuk.


Lagi, Nikita Mirzani Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama, Sebar Nomor HP & Sebut Wanita Bertato

53 hari lalu

Artis Nikita Mirzani menceritakan proses penghapusan tato saat ditemui di Langit Entertainment, 22 September 2021. Nikita mengungkapkan ingin memiliki tubuh yang bersih tanpa ada noda tato. Tempo/Nurdiansah
Lagi, Nikita Mirzani Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama, Sebar Nomor HP & Sebut Wanita Bertato

Nikita Mirzani dilaporkan soal menyebut ciri-ciri perempuan bertato yang identik dengan korban.


Setelah Lukas Enembe Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Kronologi Penetapan Tersangka dan Kasus Dugaan Suap

13 Januari 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Setelah Lukas Enembe Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Kronologi Penetapan Tersangka dan Kasus Dugaan Suap

Gubenur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Begini kronologi tarik ulur hingga evakuasi ke Jakarta.


Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, Sepekan Bebas Sudah Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

9 Januari 2023

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, Sepekan Bebas Sudah Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

Nikita Mirzani yang baru saja dinyatakan bebas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, sudah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.


Dito Mahendra Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Nurhadi

5 Januari 2023

Dito Mahendra. Foto: Istimewa
Dito Mahendra Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Nurhadi

KPK kembali memanggil pengusaha Dito Mahendra dalam kasus pencucian uang Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.


Top 3 Metro: Alasan Nikita Mirzani Bebas, Cerita Pasar Tanah Abang dan Tanggul Pantai NCICD 46 Km

4 Januari 2023

Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Metro: Alasan Nikita Mirzani Bebas, Cerita Pasar Tanah Abang dan Tanggul Pantai NCICD 46 Km

Dalam dakwaannya, terhadap Nikita Mirzani, JPU telah mengenakan sejumlah pasal UU ITE dan KUHP.