Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Regulasinya

image-gnews
Nikita Mirzani diperiksa kesehatan  setibanya di Rutan Kelas II B  Serang. Selasa, 25 Oktober  2022. FOTO: Dokumentasi  Kejaksaan Negeri Serang
Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang. Selasa, 25 Oktober 2022. FOTO: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Banten pada Rabu, 26 Oktober 2022. Namun Kejari Serang secara resmi menolak permohonan tersebut.

Alasan penolakan ini, kata Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, lantaran kasus pencemaran nama baik yang melibatkan selebritas itu sudah di penyidikan Tahap II.

“Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” kata dia pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Mengenal Penangguhan Penahanan

Regulasi penangguhan penahanan di Indonesia tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dalam proses perkara pidana, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahan.

Menurut M. Yahya Harahap, dalam Pembahasan Permasalahan KUHP dan Penerapan KUHAP, penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanan berakhir. Hal ini dapat dilakukan setelah menimbang situasi dan kondisi tertentu menurut ketentuan undang-undang.

Pasal 13 KUHAP ayat 1 disebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi, karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

Meski konsepnya adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan, penangguhan penahanan berbeda dengan pembebasan dari tahanan, sebagaimana dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id.

Pada penangguhan penahanan, tahanan masih sah dan resmi serta berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Penahanan dapat dihentikan setelah tahanan memenuhi syarat-syarat penangguhan yang ditetapkan instansi sebagaimana dijelaskan dalam ayat 1 Pasal 31 KUHAP tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Pasal 31 KUHAP, disimpulkan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan apabila ada permintaan dari tersangka atau terdakwa. Kemudian permintaan tersebut disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim. Serta, ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Kemudian, untuk menghindari adanya risiko tersangka atau terdakwa melarikan diri, maka diberlakukan adanya jaminan.

Aturan jaminan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam PP ini disebutkan bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, disyaratkan adanya jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan orang. Regulasi jaminan uang untuk penangguhan penahanan tertera dalam Pasal 35. Dalam pasal tersebut tak diatur rincian besaran pasti jaminan uang yang dimaksud. Besarannya ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai tingkatan.

Sedangkan jaminan orang diatur dalam Pasal 36. Jaminan orang adalah orang yang memberikan pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan tersangka atau terdakwa bahwa dirinya bersedia bertanggung jawab menanggung risiko dan akibat apabila tahanan melarikan diri. Adapun orang yang dapat dijadikan jaminan ini bisa penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

Selain dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, terdapat beberapa syarat lainnya yang kudu dipenuhi tersangka atau terdakwa jika ingin penangguhan penahanan dikabulkan. Syarat tersebut, di antaranya tersangka atau terdakwa wajib lapor, tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah, serta tersangka atau terdakwa tidak keluar kota.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga : Inilah Syarat Penangguhan Penahanan dalam Proses Perkara Pidana

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

9 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

12 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

14 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

58 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

58 hari lalu

Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.


Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

58 hari lalu

Artis senior Wulan Guritno tiba di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam dugaan promosi judi online oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

59 hari lalu

Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan soal dugaan mempromosikan situs judi online di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Wulan diperiksa kurang lebih 7 jam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.


Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.


Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

20 Februari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin petang, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

Kuasa sudah Siskaeee sudah mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.


Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

15 Februari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus film porno