TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Banten pada Rabu, 26 Oktober 2022. Namun Kejari Serang secara resmi menolak permohonan tersebut.
Alasan penolakan ini, kata Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, lantaran kasus pencemaran nama baik yang melibatkan selebritas itu sudah di penyidikan Tahap II.
“Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” kata dia pada Minggu, 30 Oktober 2022.
Mengenal Penangguhan Penahanan
Regulasi penangguhan penahanan di Indonesia tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dalam proses perkara pidana, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahan.
Menurut M. Yahya Harahap, dalam Pembahasan Permasalahan KUHP dan Penerapan KUHAP, penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanan berakhir. Hal ini dapat dilakukan setelah menimbang situasi dan kondisi tertentu menurut ketentuan undang-undang.
Pasal 13 KUHAP ayat 1 disebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi, karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Meski konsepnya adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan, penangguhan penahanan berbeda dengan pembebasan dari tahanan, sebagaimana dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id.
Pada penangguhan penahanan, tahanan masih sah dan resmi serta berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Penahanan dapat dihentikan setelah tahanan memenuhi syarat-syarat penangguhan yang ditetapkan instansi sebagaimana dijelaskan dalam ayat 1 Pasal 31 KUHAP tersebut.
Berdasarkan Pasal 31 KUHAP, disimpulkan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan apabila ada permintaan dari tersangka atau terdakwa. Kemudian permintaan tersebut disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim. Serta, ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Kemudian, untuk menghindari adanya risiko tersangka atau terdakwa melarikan diri, maka diberlakukan adanya jaminan.
Aturan jaminan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam PP ini disebutkan bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, disyaratkan adanya jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan orang. Regulasi jaminan uang untuk penangguhan penahanan tertera dalam Pasal 35. Dalam pasal tersebut tak diatur rincian besaran pasti jaminan uang yang dimaksud. Besarannya ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai tingkatan.
Sedangkan jaminan orang diatur dalam Pasal 36. Jaminan orang adalah orang yang memberikan pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan tersangka atau terdakwa bahwa dirinya bersedia bertanggung jawab menanggung risiko dan akibat apabila tahanan melarikan diri. Adapun orang yang dapat dijadikan jaminan ini bisa penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
Selain dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, terdapat beberapa syarat lainnya yang kudu dipenuhi tersangka atau terdakwa jika ingin penangguhan penahanan dikabulkan. Syarat tersebut, di antaranya tersangka atau terdakwa wajib lapor, tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah, serta tersangka atau terdakwa tidak keluar kota.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Inilah Syarat Penangguhan Penahanan dalam Proses Perkara Pidana
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.