TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, mengatakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan pihaknya belum menjelaskan konstruksi turut serta kliennya dalam perkara ini. obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Junaedi mengatakan surat dakwaan JPU terhadap Baiquni tidak menyertakan barang bukti DVR. Ia juga tidak menemukan keterangan hasil digital forensik dalam berkas dakwaan.
“Kalau barang bukti itu diperiksa atau disita dalam perkara lain, kami juga tidak temukan penyitaannya. Jadi disita di mana? Siapa yang sita? Ada di mana itu barangnya?” kata Junaedi usai pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Kamis, 3 November 2022.
Junaedi menilai tanggapan JPU tidak menjawab uraian dalam eksepsinya. Sebab, kata dia, apa yang disampaikan dalam eksepsi tidak membicarakan materil perkara, tetapi prosedural.
“Juga bagaimana pemeriksaan terhadap seseorang yang Patsus (Penempatan Khusus), itu juga jelas harus ada izin, siapa yang pada waktu itu memberi perintah,” ujarnya.
Ia mengatakan JPU tidak melihat dan meneliti sequences (rangkaian) prosedurnya karena hal ini berkaitan dengan fakta prosesur. Junaedi juga mengatakan tanggapan JPU juga hanya salin tempel dengan tanggapan terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Tadi misalnya soal bukti itu dibilang disita pada perkara lain. Perkara lainnya nomor berapa? Dalam perkara nomor yang mana? Surat penyitaannya berapa? Enggak ada itu,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa Baiquni Wibowo karena surat dakwaan sudah disusun cermat dan jelas. JPU menilai surat dakwaan Baiquni telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Kami memohon majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo karena tidak berdasarkan hukum sehingga patut dikesampingkan,” kata JPU, Kamis, 3 November 2022.
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 13 Saksi, Mayoritas Penyidik Polres Metro Jaksel