TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, akan menjalani sidang lanjutan dengan menghadirkan 13 orang saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.
Hendra dan Agus Nurpatria tiba di PN Jaksel dengan pengawalan petugas Brimob dan Kejaksaan sekitar pukul 08.50 WIB. Keduanya memakai kemeja putih yang dibalut rompi tahanan kejaksaan. Hendra juga mencukur tipis rambutnya.
Kedua terdakwa tidak mengucapkan apapun saat tiba di PN Jaksel. Hendra hanya menampilkan salam ke awak media yang telah menunggunya.
Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan kedua kliennya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan mayoritas anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Rencana untuk saksi info dari jaksa penuntut umum (JPU) ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," ujar Ragahdo Kamis, 3 November 2022.
Salah satu dari 13 saksi adalah mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Ragahdo menambahkan satu terdakwa lainnya yang juga kliennya, Irfan Widyanto, hari ini juga menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
"Untuk Irfan infonya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," paparnya.
Berikut rincian 13 saksi yang akan dihadirkan:
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung
4 Ridwan Soplanit
5. Ridwan Janari
6. Rifaizal Samual
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Dalim
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat
Sebelumnya, Hendra Kurniawan, pelanggar etik dan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah sidang etik Senin, 31 Oktober 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing.
“Keputusan kolektif kolegial dari sidang KKEP, yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian RI karena terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Dedi kepada wartawan, 31 Oktober 2022.
Baca juga: Hendra Kurniawan Kena Sanksi PTDH, Ini Kata Kuasa Hukumnya