TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Choirul Anam, menyatakan mereka menemukan tujuh pelanggaran yang terjadi pada Tragedi Kanjuruhan. Temuan itu merupakan bagian dari hasil investigasi Komnas HAM terhadap tragedi sepak bola berdarah yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.
Poin pertama yang disorot oleh Komnas HAM sebagai bentuk pelanggaran HAM adalah penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan. Hal itu, menurut Anam, terlihat dari penggunaan gas air mata dan aksi kekerasan oleh aparat.
"Akibat dari gas air mata dan kekerasan fisik tersebut membuat 135 orang meninggal dan 106 cedera. Selain itu juga ada 11 tembakan dalam 9 detik," kata dia pada Selasa 1 November 2022.
Pelanggaran hak atas keadilan dan hak hidup
Pelanggaran kedua yang ditemukan Komnas HAM adalah pelanggaran hak atas keadilan. Anam menyebut ada pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan namun belum diproses secara hukum.
"Dalam hal ini aparat penegak hukum dan sejumlah penyelenggara baik di lapangan maupun tidak belum diproses sebagaimana seharusnya," kata Anam.
Ketiga, Anam menyatakan terdapat pelanggaran terhadap hak hidup dalam Tragedi Kanjuruhan. Dengan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan tentu itu menghilangkan hak para korban untuk menjalani kehidupan sebagaimana mestinya.
"135 korban jiwa menunjukkan pelanggaran hak hidup yang besar," kata dia.
Pelanggaran atas hak kesehatan dan hak atas rasa aman
Keempat, pelanggaran terhadap hak kesehatan juga ditemukan dalam tragedi Kanjuruhan. Temuan Komnas HAM mendapati 106 orang mengalami cedera serius seperti patah tulang dan lebam.
Selanjutnya adalah pelanggaran atas hak rasa aman. Anam menjelaskan PSSI serta pihak terlibat lainnya abai dalam menjamin keselamatan dan keamanan jalannya pertandingan.
"Dengan adanya potensi high risk dalam pertandingan big match seperti Arema vs Persebaya seharusnya persiapan pengamanan harus lebih matang lagi," ujar dia.
Pelanggaran atas hak anak dan pengutamaan bisnis di atas HAM
Keenam adalah pelanggaran atas hak anak. Berdasarkan temuan Komnas HAM, total 38 anak meninggal dalam kerusuhan di Kanjuruhan tersebut.
Terakhir adalah pengutamaan bisnis atas hak asasi manusia. Pada poin ini, Anam berkata, PT Liga Indonesia Baru, PSSI, dan pihak stasiun televisi pemegang hak siar pertandingan BRI Liga 1 mengabaikan keselamatan dan keamanan suporter, pemain, dan manajemen klub. Alasannya, Komnas HAM mendapati ketiga pihak tersebut lebih mementingkan aspek komersial daripada aspek keamanan pertandingan.
"Pihak penyiar memaksa untuk laga tersebut untuk tayang pada prime time yang mana PT LIB dan PSSI menyetujuinya. Jadi aspek entitas bisnis tersebut mengabaikan hak asasi manusia," ujar Anam.
Polda Jawa Timur sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Baca: Soal Tragedi Kanjuruhan, Ini 3 Rekomendasi Komnas HAM Kepada Presiden Jokowi