"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 1 November 2022. Hasil uji laboratorium itu menjadi salah satu rujukan polisi untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Akan tetapi, mereka belum menetapkan satu pun tersangka.
Untuk dua perusahaan lain, yakni PT Yarindo Pharmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) bakal diselidiki sendiri oleh BPOM. "Yang 2 agar ditanyakan langsung ke BPOM. Rencana akan di sidik oleh BPOM sendiri," ujarnya.
4. Buruh tuntut Kepala BPOM dan Menkes mundur
Pada Jumat, 28 Oktober 2022, sebanyak 50 anggota Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di kantor Kementerian Kesehatan. Buruh menuntut pemerintah bertanggung jawab atas masalah kasus gagal ginjal akut yang menimpa puluhan anak di Indonesia.
Dalam aksi unjuk rasa itu, sebanyak lima tuntutan dilayangkan. Pertama, buruh mendesak pemerintah dan lembaga berwenang mengusut tuntas kasus meninggalnya 143 anak-anak akibat gagal ginjal akut. Kedua, buruh mendesak Menteri Kesehatan serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengundurkan diri.
Ketiga, buruh mendesak agar pemerintah melakukan investigasi terpadu terhadap industri obat-obatan yang diduga memproduksi obat mengandung zat-zat berbahaya.
Keempat, buruh meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta nasional. Kelima, buruh meminta kejadian ini ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) gagal ginjal akut. Jika tuntutan tidak dikabulkan, buruh mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan serentak di 34 provinsi.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga : Beda Sikap dengan Kemenkes, Benarkah BPOM Hendak Lindungi Industri Obat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.