TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K Lukito, menduga cemaran senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG) pada obat sirup yang dikonsumsi balita menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
Kendati demikian, Penny mengatakan BPOM tidak bisa mengawasi produk dengan senyawa ini karena belum ada standar internasional yang dijadikan patokan pengawasan.
“Kami tidak bisa melakukan pengawasan produk jadinya dengan kandungan cemaran karena belum ada standar internasional yang ada,” kata Penny dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Selasa, 2 November 2022.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Produsen Farmasi PT Afi Farma di Kediri
Penny menjelaskan, standar produksi obat yang biasanya dijadikan patokan adalah International Pharmacopoeia, United States Pharmacopoeia, dan Farmakope Indonesia. Adapun standard kadar cemaran EG dan DEG dalam produk jadi, kata Penny, belum eksis.
“Tidak ada standar terkait kadar cemaran EG dan DEG di dalam produk jadi. BPOM mesti lakukan pengawasan berdasarkan payung hukum. Sehingga kami tidak bisa lakukan itu (pengawasan),” kata dia.
Selanjutnya BPOM kembangkan metodologi sendiri...